Benteng – Pasangan Muh. Basli Ali – Saiful Arif (BAS) yang merupakan pemenang pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 9 Desember 2020 lalu dijadwalkan akan dilantik pada 17 Februari mendatang.
Namun nampaknya hal itu harus tertunda, mengingat baru-baru ini setelah ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Surat edaran itu berisi perintah kepada Gubenur menunjuk Pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang habis pada Februari ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan mengatakan saat ini masih menunggu arahan dari Biro Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Kita tunggu saja Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel yang sedang koordinasi di Kementrian dalam Negeri saat ini tunggu hasilnya,” Singatknya, Rabu (10/2).
Dalam surat edaran tersebut juga menerangkan bahwa untuk menjamin kesinambungan hubungan pemerintahan di daerah yang Bupati atau Walikota yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, maka diminta Kepada Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing sebagai PLH hingga dilantiknya Bupati atau Walikota terpilih.
“Otomatis Sekda, kecuali lebih dari sebulan baru Plt dari Provinsi. Waktu periode pertama Bupati (Basli) saya Plh 11 hari dan itu maksimal dua minggu sepertinya,” Imbuh Marjani Sultan.
Lebih jauh, Dikutip dari Sulselsatu.com, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan membenarkan hal tersebut.
“Kemungkinan masih Plh karena belum ada SK. Ini kan baru diusul. Ada 170 provinsi/kota. Jadi (jadwal pelantikan) tidak ada yang bisa pastikan, kecuali pusat,” tegas Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah usai meresmikan RPH-R di Kecamatan Manggala, Senin (8/2).
Penundaan ini juga disebut-sebut karena pelantikan Kepala Daerah yang terpilih hasil Pilkada 2020 lalu akan dilaksanakan serentak.
Sementara, masih ada beberapa hasil Pilkada di Sulsel yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Barru, Pangkep, Bulukumba, Luwu Utara dan Luwu Timur.
“Tidak usah berandai-andai. Kita tunggu SK dulu. Nanti kalau SK-nya sudah turun kita akan menyusun jadwal pelantikan,” Lanjutnya.
Selain itu, terkait Wali Kota Makassar Nurdin Abdullah mengatakan tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.
“Kalau Makassar jangan ragu. Pj itu penjabat, sama dengan definitif. Kalau Makassar tidak perlu ragu. Karena Pj nya masih ada kok. SK-nya sampai (bulan) Juni,” Tutup Nurdin.
Bolls