Selayarnews-Sebagai tindak lanjut telah selesainya Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menindaklanjutinya dengan menggerakkan Rapat Paripurna, malam ini , Senin (10/02).
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD tersebut mengagendakan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati & Wakil Bupati Terpilih Kab.Kep.Selayar, dan Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati Kab.Kep.Selayar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, dan dihadiri oleh Unsur Pimpinan lainnya, serta Para Anggota DPRD. Hadir sebagai Undangan Bupati yang diwakili Sekda Mesdiyoni, Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU , Ketua dan Anggota Bawaslu, Sejumlah Kepala OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Mappatunru, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rapat Paripurna diilaksanakan mendasari Surat Kementerian Dalam Negeri, yang menjelaskan bahwa Pengumuman hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hasil Pilkada serentak dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
“ yang Selanjutnya DPRD akan mengusulkan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari kerja” kata Mappatunru.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Masuk dari KPU Kepulauan Selayar yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ahmad Yani, dilanjutkan dengan pembacaan berita acara dan Keputusan KPU Kepulauan Selayar tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Aakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Andi Dewantara.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Andi Dewantara, Berita acara KPU Kep. Selayar Nomor : 26/PL.02.7-BA/7301/2025 tanggal 06 Februari 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Kep. Selayar periode 2025-2030 dan Surat Keputusan KPU Kab. Kep. Selayar Nomor : 9 tahun 2025 Tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab. Kep. Selayar.
“ Memutuskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 H. Muh. Natsir Ali dan Drs. H. Muhtar, MM, sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” baca Andi Dewantara.
Penyerahan Dokumen Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, diserahkan langsung oleh Ketua KPU kepada Ketua DPRD.
Rapat Paripurna ditutup dengan Sambutan Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Sekda Mesdiyono. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda serta seluruh stakeholder lainnya atas kerjasamanya dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan selamat kepada Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“ pada kesempatan ini izinkan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih sdr. H. Muh Natsir Ali dan sdr. Drs. H. Muhtar, MM, semoga senantiasa amanah dalam mengemban amanah Masyarakat “
(Red).