Selayarnews-Demi memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam memperoleh akses terhadap keadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Selayar resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar. Kolaborasi ini diwujudkan dalam program “Penyediaan Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Selayar.”
Kerja sama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tujuan utama memberikan pelayanan hukum yang komprehensif melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pelayanan tersebut mencakup konsultasi hukum, pendampingan di setiap tahap proses peradilan (penyidikan, penuntutan, dan persidangan), serta penyuluhan hukum bagi Warga Binaan.
Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita, menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh warga binaan, khususnya yang membutuhkan pendampingan hukum, dapat memperoleh layanan yang profesional dan berkeadilan. Ini juga menjadi komitmen kami dalam memastikan setiap individu mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” ujar Sofian.
Ketua LBH Selayar, Suharno, S.H., M.H., dalam keterangannya menekankan pentingnya kerja sama strategis ini. Ia menyebut ini adalah komitmen bersama untuk menegaskan bahwa hak untuk didampingi penasihat hukum dan memperoleh peradilan yang fair adalah hak dasar setiap orang, tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang berhadapan dengan hukum di Rutan Selayar. Posbakum ini akan menjadi ujung tombak dalam menjembatani akses keadilan (Access to justice).
Suharno menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tidak hanya bersifat kuratif (pendampingan kasus), tetapi juga preventif-edukatif melalui penyuluhan hukum. “Kami ingin membangun budaya sadar hukum. Dengan memahami hak dan kewajibannya, diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran hukum di masa depan,” tambahnya.
Prioritas pendampingan akan diberikan kepada kelompok rentan, yakni perempuan, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), dan penyandang disabilitas. Selain itu, pendampingan juga diutamakan untuk tersangka/terdakwa yang menghadapi ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Fokus pada kelompok rentan dan ancaman hukuman berat ini adalah prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hukum yang tidak boleh diabaikan. Kami berkomitmen untuk hadir memberikan pendampingan yang maksimal,” jelas Suharno.
Keberadaan Posbakum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan pencerahan hukum bagi seluruh Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Selayar, baik yang berstatus tahanan maupun narapidana. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai koridor keadilan substantif, yakni tidak hanya menitikberatkan pada prosedur, tetapi juga pada perlindungan hak-hak fundamental individu.
Kerja sama antara LBH Selayar dan Rutan Kelas IIB Selayar ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan manusiawi di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Aj)























