Selayarnews.com – Setelah melakukan sosialisasi layanan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi serta monitoring ke Rumah Sakit dan puskesmas Benteng, Rombongan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulsel melakukan kunjungan ke Sektetariat LSM Bakti Pemuda Tanadoang, Rabu (10/04/2019).
Kunjungan ini dalam rangka persiapan Skrining dan intervensi lapangan penanggulangan dan pencegahan peredaran Narkotika.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sulsel Sudarianto, SKM.,M.Kes dalam bincang bersama pengurus Bakti Pemuda Tanadoang.
“Fungsi BNNP, selain penindakan juga bergerak di pencegahan dan rehabilitasi. Kenapa pengguna narkoba harus direhabilitasi?” Jawabnya a)karena dijamin UU untuk direhabilitasi yaitu UU 35 padal 54; b)karena pecandu narkoba itu merupakan orang sakit (kode penyakitnya pada ICD X, F5 dst); c)karena kalau pecandu direhabilitasi dapat memutus peredaran narkoba karena yg rutin membeli, tidak lagi membeli narkoba” Paparnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi BNN Provinsi Sulsel Rudiastono, SKM dalam diskusi menjelaskan alur rehabilitasi dan kesiapan puskesmas dan rumah Sakit dalam menangani rehabilitasi pecandu Narkoba.
Ketua Yayasan Bakti Pemuda Tanadoang, Said Arfandi menjelaskan fenomena dan masalah sosial yang lagi marak di kalangan remaja selayar yakni penyalahgunaan obat obat jenis Tramadol dan Komix serta kebiasaan isap lem fox.
“Ini menjadi ke khawatiran tersendiri bagi kami melihat kebiasaan anak anak yang masih dibawah umur yang menyalahgunakan obat obat dan lem. Tentu ini bisa menjadi atensi khusus karena ini bisa menjadi cikal bakal penggunaan obat obatan dalam skala yang lebih besar terlebih lagi sudah beberapa kasus kejahatan terjadi karena penyalahgunaan obat” Papar Said Arfandi.
Pihak BNN Provinsi Sulsel juga meminta kepada pemuda untuk terus memberikan pencerahan dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat dan narkotika termasuk sosialisasi Rehabilitasi pengguna ke Masyarakat.
“Perlu kami pertegas bahwa rehabilitasi bagi pengguna Narkotika itu gratis dan tidak dipungut biaya, pengguna maupun pecandu harus berani direhabilitasi jika mau sembuh daripada berhadapan dengan hukum” Kunci Rudiastono.
*****
DA