• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Desember 29, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home NEWS

KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg, Berikut Penjelasannya

by admin
13/08/2020
0

Selayarnews.com – Dicabutnya aturan pelarangan menjadi caleg bagi mantan terpidana korupsi, bandar narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak dalam peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota sempat membingungkan sejumlah pemerhati pemilu di daerah ini.

Hal ini dikarenakan sebelumnya dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD prov dan kab/kota tersebut memuat pasal mengenai pelarangan menjadi caleg bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan korupsi yaitu dipasal 7 ayat 1 huruf H.

READ ALSO

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda

Namun melalui portal KPU RI, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov dan kab/Kota yang diunduh sudah tidak memuat pasal terkait pelarangan tersebut.

Kasubag Hukum Sekretariat KPU kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, SH kepada redaksi Selayarnews.com memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “ Iya betul bahwa memang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Caleg ada perubahan. Perubahan PKPU itu kami peroleh dari mengunduh langsung dari portal KPU RI. Namun secara substansi, aturan itu sebenarnya tidak dihilangkan tetapi dialihkan pengaturannya ke partai politik’, Ungkap Andi Dewantara.

“jadi aturannya jelas di pasal 4 ayat 3 dalam pkpu itu bahwa dalam pengajuan bakal calon, Parpol harus membuat seleksi bacaleg yang dilakukan secara demokratis dan terbuka serta tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 ini kemudian dikuatkan pada pasal 6 ayat 1 huruf e bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota dalam formulir model B3. Nah, dalam formulir model B3 tersebut salah satu point yang termuat disitu bahwa Pimpinan parpol mengusulkan bakal calon yang diajukan bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan/atau korupsi. Kami juga telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel terkait hal ini dan jawaban yang kami terima juga seperti yang sampaikan tadi,’ tutup Andi dewantara.

Setidaknya lima mantan terpidana kasus korupsi menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan pencalonan menjadi anggota legislatif ke Mahkamah Agung (MA). Kelima mantan terpidana korupsi adalah Wa Ode Nurhayati (kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), lalu Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan), kemudian Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), juga Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatra Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).

Sementara itu berbagai lembaga swadaya masyarakat mendukung aturan ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga meminta berbagai kalangan mendukung PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Alasannya lembaga legislatif perlu diisi representasi rakyat yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi. (R)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

Share62TweetShare

Related Posts

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel
NEWS

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel

29/12/2025
Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
NEWS

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda

29/12/2025
Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
OPINI

Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024

28/12/2025
Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
NEWS

Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

28/12/2025
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
NEWS

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

27/12/2025
Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
NEWS

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

27/12/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Menteri AHY Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Komisi II DPR RI bagi Program Kementerian ATR/BPN

Menteri AHY Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Komisi II DPR RI bagi Program Kementerian ATR/BPN

29/09/2024
Ketua DPD PAN Selayar Resmi Dilantik

Ketua DPD PAN Selayar Resmi Dilantik

29/01/2017
Perantau Asal Lamongan, ditemukan tak bernyawa di Benteng  Selayar

Perantau Asal Lamongan, ditemukan tak bernyawa di Benteng Selayar

01/03/2022
Peduli Sesama, Manikanna Butta Barro Salurkan Donasi Kepada Korban Kebakaran Bontona Saluk

Peduli Sesama, Manikanna Butta Barro Salurkan Donasi Kepada Korban Kebakaran Bontona Saluk

09/08/2020

Recent Posts

  • Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polres Selayar Laksanakan Gaktiblin Kepada Seluruh Personel
  • Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
  • Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
  • Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved