Selayarnews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar diskursus Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Warkop Ramdan Benteng, Rabu (10/8/2022).
Diskusi yang diikuti sejumlah pimpinan dan anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 juga dihadiri komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar beserta sejumlah stafnya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 merupakan kali kedua yang dilaksanakan KPU Kepulauan Selayar kepada parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Ini adalah kali kedua sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024, diskursus ini bertujuan untuk menyatukan persepsi KPU selaku penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan parpol sebagai calon peserta pemilu 2024,” kata Andi Dewantara, Rabu (10/8/2022).
Lanjut Andi Dewantara, melalui forum ini ditemukan beberapa kendala atau pertanyaan yang belum sempat terjawab saat sosialisasi yang digelar sebelumnya.
“Kegiatan ini bukan akhir dari pertemuan atau silaturahmi bersama partai politik, karena akan ada pertemuan-pertemuan yang lain sesuai tahapan-tahapan yang tertuang dalam PKPU No. 4 tahun 2022,” ujarnya.
Andi Dewantara membeberkan KPU Kepulauan Selayar telah menerima 18 parpol yang melakukan pendaftaran, dengan rincian 13 parpol telah memenuhi syarat administrasi dan 5 parpol lainnya dinyatakan belum lengkap atau dalam tahap perbaikan administrasi.
“Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran kita buka sampai tanggal 14 Agustus 2022,” tutupnya. (AJ)