Selayarnews– Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku residivis pencurian, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar di desa Mare-mare, Kampung Dola, Kecamatan Bontomanai, Kep.Selayar.
Pelaku lk.R diketahui berasal dari Makassar dan dilaporkan melarikan diri dan sembunyi di Selayar. Saat dibekuk Lk. R, berada di salah satu rumah warga tepatnya di rumah salah seorang Warga di Desa Mare-mare, Kampung Dola, Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Iptu Nurman membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi oleh Selayarnews, Sabtu(11/03/23)
“Iyaa betul tersangka ini merupakan pelaku kejahatan Pencurian pemberatan yang terjadi di wilayah hukum polsek Makasar Polrestabes Makasar dan melarikan diri pada saat dilakukan Penangkapan dan anggota lapangan mendengar informasi bahwa pelaku berada di Selayar sehingga anggota Polsek Makasar meminta back up untuk mengamankan pelaku yang dimaksud.” Pungkasnya.
Pelaku di duga melakukan aksinya Pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WITA di Jln.Vetran Utara(Showrom Mobil) Kota Makassar. Pelaku manjat ke lantai 3 masuk kedalam kamar yang dimana kamar tidak terkunci lalu mengambil beberapa barang milik korban.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil 1 buah handphone iPhone 13 pro 128 GB warna Sera blue dengan nomor IMEI 1 355471427754365 dan satu buah tas slempang berwarna hitam yang didalamnya berisi 18 baru permata berbagai jenis, diantaranya jenis batu safir hingga menjadi DPO.
Diketahui korban pencurian, merupakan Warga Asal Surabaya dan datang ke Makassar baru pertama kali, saat itu korban nginap di rumah pak Haji Sarif (Teman orang tua korban). Setelah itu korban istirahat di lantai 3 dan setelah terbangun barang miliknya sudah tidak ada. (Rr)