Selayarnews– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tengah menggarap fatwa tentang uang panai’ yang diidentikkan masyarakat Sulsel sebagai mahar atau maskawin. Fatwa tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk menikah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH Ruslan Wahab MA dengan pertimbangan dalil dengan harapan menciptakan kemudahan dan kemaslahatan masyarakat tentang uang panai’.
“Dalam Islam pernikahan harus dimudahkan, terkait tingginya uang panai, hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu,” tutur Ruslan, dikutip, Sabtu (11/6/2022).
Sementara, Ketua MUI Kepulauan Selayar, Ir. H. Arfang Arief mengatakan mendukung upaya MUI Provinsi Sulsel untuk mengeluarkan fatwa tentang uang panai’, sebab mahar dan uang panai merupakan pembiayaan yang berbeda dalam sebuah pernikahan.
“Mahar pernikahan dalam hukum Islam adalah wajib hukumnya, sementara uang panai hanya budaya di sebagian masyarakat Sulsel yang dipertahankan dengan harapan dapat membantu keluarga pengantin wanita untuk menyelenggarakan pesta pernikahan,” jelasnya.
Namun dalam perkembangannya di sebagian masyarakat saat ini, uang panai sudah menjadi wajib yang menyebabkan menjadi persyaratan utama dalam pernikahan, sehingga bertentangan dengan syariat Islam. Uang Panai sudah dijadikan simbol kedudukan sosial dari calon pengantin wanita atau calon pengantin pria.
“Dampak negatif yang terjadi adalah terkadang pihak laki-laki yang tidak mampu menyediakan uang panai yang mahal menjadi nekat berbuat negatif, diantaranya melakukan kawin lari atau mencuri seperti yang diberitakan di media massa,” ungkapnya. (AJ)