Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar mengggelar acara penyerahan berita acara hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kepulauan Selayar dalam pemilu 2019 (Sabtu,11/08/2018).
Kegiatan yang digelar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang dihadiri oleh para komisioner KPU Kepulauan Selayar dan LO dari partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen ini KPU Kepulauan Selayar menemukan sebanyak 22 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berikut daftarnya
Partai Persatuan Pembangunan
– Ratu Dewinta (Dapil 2)
– Zulkifli (Dapil 2)
– Erwin S.T (Dapil 4)
– Adisti Lao S.Pd (Dapil 4)
– Masriani N (Dapil 4)
– Ambo Tang S.Pi (Dapil 4)
– Sulbianto S.H (Dapil 4)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Andi Nur Cayanti (Dapil 1)
– Andi Rosma (Dapil 1)
– Demmannyai S. Pd (Dapil 5)
– Bobby Gunawan Wijaya (Dapil 5)
– Isnayanti (Dapil 5)
– Andriani Syarif (Dapil 5)
Partai Perindo
– Suria Darma (Dapil 1)
– Kurniati Pratiwi (Dapil 1)
– Nurkamar SP (Dapil 2)
– Patta Lolo (Dapil 2)
– Andi Sapri (Dapil 3)
Partai Bulan Bintang (PBB)
-Abd Basyid Alfauzi (Dapil 1)
-Erman (Dapil 1).
Partai Hanura
Ahmad Takbir (Dapil 3)
Menanggapi hal ini Ketua PSI Selayar Leonardo Siregar menyampaikan bahwa ke 6 Bacaleg yang dinyatakan TMS memang tidak melengkapi berkas persyaratan Bakal Calon Legislatif
“Saat diminta memasukkan berkas mereka meminta mundur dengan berbagai alasan. Saya juga tidak bisa memaksakan yang mundur” Ujar Leonardo.
****
DA