Selayarnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar razia / penggeledahan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (11/09).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Tim Satgas Kamtib Rutan Selayar bersama dengan pihak TNI dan Polri, dalam hal ini Kodim 1415 Kepulauan Selayar dan Kepolisian Resort Kepulauan Selayar menggeledah badan dan kamar hunian warga binaan dan menyisir sudut-sudut yang diduga tempat menyembunyikan barang terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Bakri Adiwijaya mengatakan bahwa razia / penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penggeledahan yang berlangsung pada pukul 09.00 s.d 10.30 WITA tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga dapat menimbulkan gangguan kamtib, antara lain: Gunting, Cermin kaca, Gagang pisau, Botol parfum kaca, Sendok besi, Obeng dan Jarum pentul.
Barang hasil razia tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan untuk didata dan diinventarisir untuk kemudian dimusnahkan.
Tidak selesai sampai disitu, sejumlah petugas dan warga binaan Rutan Selayar melakukan tes urine untuk memastikan tidak adanya penggunaan obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh petugas dan warga binaan.
Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo mengapresiasi pelaksanaan kegiatan razia / penggeledahan ini, dengan harapan keamanan dan ketertiban di Rutan Selayar tetap terjaga, sehingga pembinaan dapat berjalan dengan baik. (Red/Aj)