BENTENG – Setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memberlakukan penyeberangan Kapal Ferry Bira-Pamatata-Bira sejak 6 hingga 12 April 2020 yang lalu, kali ini Muh. Basli Ali kembali mengeluarkan surat pembatasan transportasi dan penumpang yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng dan Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea masing-masing di tempat, Minggu (12/4).
Melalui surat dengan nomor 551/269/IV/2020/DISHUB, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan beberapa point penting sehubungan dengan diberlakukannya Darurat Kesehatan oleh Pemerintah yang diperkuat dengan pembatasan.
Pertama, Bupati meminta kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar untuk tetap melakukan pembatasan penumpang orang kecuali kendaraan logistik atau barang yaitu Truck, Pick up dan mobil Box dengan 3 orang penumpang (1 Sopir dan 2 Karnek) pada Pelabuhan penyeberangan lintas Bira-Pamatata (PP), lintas Bira-Pattumbukang serta Pelabuhan dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pembatasan penumpang orang dan pemberhentian sementara angkutan Bus, Travel dan kendaraan roda dua (motor) ini mulai diberlakukan 13 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 ini.
Namun ada pengecualian yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Suratnya tersebut. Pasalnya, bagi orang yang terlanjur berada di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan/tidak menggunakan kendaraan maka akan diberikan kebijakan untuk melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Pamatata menuju ke Pelabuhan Bira dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh petugas dari Dinas Perhubungan.
Bagi kendaraan yang mengangkut logistik atau barang baik di Pelabuhan Bira ataupun Pamatata jika terjadi lonjakan dapat dilakukan penambahan trip sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta agar tidak melakukan penjualan tiket penumpang orang selama pembatasan ini diberlakukan kecuali Mobil Ambulance yang mengangkut pasien gawat darurat dengan dibuktikan surat rujukan dari Rumah Sakit. Selain itu juga bagi Pejabat atau Staff yang menggunakan Kendaraan Dinas dalam melakukan perjalanan Dinas terkait koordinasi penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Selanjutnya, Pemerintah menekankan agar tidak melakukan pelayanan bagi para Sopir atau Karnek yang tidak menggunakan masker.
Lebih jauh, Pelayaran Kapal Rakyat lintas Kecamatan Kepulauan dalam Kabupaten bagi Kapal Layar Motor (KLM) tetap dibuka bagi pengangkut logistik atau barang dan penumpang yang telah memenuhi SOP dan memungkinkan untuk mengangkut penumpang. Serta meminta agar Kepala Dinas Kesehatan dan Kelala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan Suhu bagi Sopir dan Karnek serta melakukan penyemperotan Disfinfektan bagi kendaraan yang turun dari Kapal Ferry.
Pembagian indentitas riwayat perjalanan juga dilakukan yaitu pemberian tanda atau gelang merah,kuning atau hijau bagi bagi Sopir dan Karnek sesuai zona awal keberangkatan.
Terakhir adalah, Bupati meminta kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang Kapal Motor, Jolloro dan sejenisnya untuk sandar pada Pelabuhan tambatan perahu yang ada di Wilayahnya masing-masing yang mengangkut penumpang orang dari luar Kabupaten Kepulauan Selayar.
MUH.HATIM AL ASSHAMM