Selayarnews-Seorang perempuan NS (20) Tahun, Warga Kepulauan Selayar asal Desa Labuang Marege Kec.Pasimasunggu, mengalami luka parah akibat ledakan campuran bahan kimia yang dirakit teman dekatnya sendiri RR (25 Tahun), pada Senin (11/11) pagi.
Humas Polres Kepulauan Selayar dalam keterangan Pers yang dirilis malam ini Selasa (12/11), menyebutkan bahwa ledakan bahan kimia tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah Gudang di Jl. poros bandara Aroeppala Kel Bontobangun kec Bontoharu kab Kep Selayar.
“ informasi awal diperoleh informasi tentang adanya Perempuan (Korban) yang dibawa ke RSUD KH. Hayyung dalam keadaan luka berat, kemudian ditinggalkan. Tim (Petugas Polres) bergerak setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumahnya di Jl. Haman DM Kel Benteng Kec Benteng Kab Selayar. “ Tulis Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan Persnya (12/11) malam.
Setelah Mengamankan pelaku dilakukan interogasi awal, dan pelaku menjelaskan bahwa penyebab luka pada bagian kepala dan badan korban NS adalah karena ledakan zat kimia yang telah dicampur bersama dengan zat kimia lainnya oleh pelaku RR, pada hari Minggu Tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 14.30 wita.
Bahan kimia tersebut dimasukkan ke dalam 3 wadah, yaitu botol You-C 1000 berisi 410 gram lalu ditutup rapat, botol aqua berisi 680 gram dan ditutup rapat , botol bir berisi 150 gram botol dalam keadaan terbuka selanjutnya bahan atau zat kimia yang telah dicampur disimpan di luar kamar tempat tidur pelaku.
“Zat kimia yang telah dicampur tersebut kemudian meledak keesokan harinya pada hari Senin 11 November 2024 sekitar Pkl 07.30 wita , dimana korban dan pelaku masih tidur dalam kamar berdua.
Ledakan mengakibatkan Pelaku (ER) terpental dari tempat tidur ke lantai, sementara korban (NS) juga terpental melewati pelaku yang mengakibatkan luka terbuka pada kepala bagian muka korban dan beberapa luka pada perut korban” tambahnya.
Ditambahkan, bahwa kesimpulan sementara hasil penyelidikan maksud dan tujuan pelaku mencampur beberapa bahan kimia, adalah untuk dijadikan bahan peledak menangkap ikan di Sungai yang berada di Belakang kantor Basarnas yang berjarak kurang lebih 25 Meter dari jalan raya.
“ Pelaku mengaku telah meledakkan di Sungai tersebut, sebanyak 4 kali dimana 3 kali berhasil meledak 1 kali gagal meledak, 1 kali di sumur belakang gudang dan berhasil meledak, “ tambah Suardi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti bahan kimia dan perlengkapan lainnya dari pelaku, yaitu :
1.1 Ehlem meyer
2.3 pipet ukur
3.1 tabung reaksi
4.1 botol absolut
ethanol(isi kosong)
5.1 botol azam
Nitrat(isi 130 ml)
6.1 Alkohol 96 %
(isi 10 ml)
7.1 saringan teh
8.1 corong
9.1 kertas saring
10.1 bungkus klir tutup
11.13 tutup peledak
(Blasting cup)
12.1 Baskom kecil
13.1 Tupperware kecil
- Helai rambut
- Pakaian korban
- 1 karung belerang
Hingga saat ini Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, masih melakukan serangkaian Penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan Labfor Polda Sulsel.
Pelaku akan diproses dengan ancaman pidana, Menguasai atau menyimpan atau membuat bahan peledak dan dugaan tindak pidana karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati atau luka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHPidana
Untuk diketahui, temuan penggunaan bahan kimia sebagai bahan peledak ini, merupakan yang pertama terjadi di Wilayah Hukum Kepulauan Selayar.
(Red)