Selayarnews – Perubahan sistem pembagian kuota haji yang akan mulai diberlakukan pada musim haji 1447 H/2026 M dikhawatirkan berdampak besar bagi Kabupaten Kepulauan Selayar. Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah RI melalui akun Instagram @kemenhaj.ri, mulai tahun depan pembagian kuota haji reguler antarprovinsi tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim, tetapi pada proporsi daftar tunggu jemaah di masing-masing wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menerapkan formula baru: Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional. Dengan sistem tersebut, provinsi yang memiliki daftar tunggu lebih besar akan mendapatkan kuota lebih banyak, sehingga masa tunggu antarwilayah diharapkan lebih seimbang.
Sebagai contoh, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan mendapat jatah sekitar 5.426 jemaah. Sementara itu, Sulawesi Selatan pada musim haji 2026 memperoleh kuota sebanyak 9.670 jemaah, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Namun, data daftar tunggu Sulsel sebanyak itu hanya mencakup calon jemaah yang telah mendaftar hingga 24 Oktober 2011. Artinya, beberapa daerah di Sulawesi Selatan yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar, kemungkinan besar tidak memperoleh alokasi jemaah reguler sama sekali pada musim haji mendatang. Wilayah lain yang juga terdampak adalah Kota Palopo, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Aswar Badulu, pada Pemberangkatan Jemaah haji 2025 awal Mei lalu mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah calon jemaah haji asal Kepulauan Selayar tercatat sebanyak 2.892 orang.
“Untuk daftar tunggu jemaah calon haji Kepulauan Selayar saat ini berjumlah 2.892 orang, dengan lama daftar antrian 27 tahun kuota normal,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada musim haji 1446 H/2025 M lalu, Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil memberangkatkan sebanyak 112 orang jemaah haji, ditambah satu orang ketua kloter. Dengan adanya sistem kuota berbasis daftar tunggu provinsi, kondisi tersebut bisa berubah drastis.
Kebijakan ini, menurut Kementerian Haji dan Umrah RI, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan keadilan distribusi antarwilayah. Pemerintah menilai sistem berbasis daftar tunggu faktual lebih proporsional dan mencerminkan kebutuhan riil di setiap provinsi.
Meski demikian, perubahan sistem ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah-daerah dengan daftar tunggu yang relatif sedikit seperti Kepulauan Selayar. Diperlukan langkah-langkah koordinatif antara pemerintah daerah, Kantor Kemenag, dan Kementerian Agama RI agar calon jemaah dari Selayar tetap dapat memperoleh porsi keberangkatan di tahun-tahun mendatang.
Dengan sistem baru ini, harapan jemaah haji asal Kepulauan Selayar untuk berangkat pada musim haji 2026 tampaknya harus bersabar lebih lama sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penyesuaian alokasi kuota antarwilayah.
(Red)























