Selayar – Bupati keluarkan surat edaran penegakan disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar sejak tanggal 6 Januari 2021.
Surat edaran tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan beberapa point yang akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp).
Mengomentari hal itu, Kasat Pol PP, Ahmad Aliefyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penempatan anggota Satpol PP dibeberapa titik.
“Kami sudah menempatkan anggota di pintu masuk dan keluar kantor daerah, termasuk untuk OPD lain yang berada di luar lingkup kantor daerah,” Ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Dalam rangka penegakan disiplin khususnya kewajiban menaati ketentuan jam kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar telah membentuk tim pemantauan penegakan disiplin pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kami juga sedang menyusun rencana kegiatan pemantauan di pasar, rumah makan, warkop khususnya saat jam kantor, dangan tujuan tidak ada lagi pegawai berkeliaran kecuali ada penugasan atau izin dari pimpinan,” Imbuhnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah PNS dan PTT berkeliaran saat jam kerja tanpa alasan yang sah, tidak menjalankan atau meninggalkan tugas minimal 3 hari tanpa alasan yang jelas.
Surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar itu juga menekankan agar melakukan pemeriksaan atau pencatatan jenis pelanggaran serta instansi asal PNS dan PTT yang indisipliner lalu melaporkan ke tim pemantauan penegakan disiplin pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Mengingat masa pandemi saat ini, maka kegiatan ini tidak hanya terfokus pada kewajiban menaati jam kerja, tapi juga penerapan protokol kesehatan (3M),” Lanjutnya.
Kasat Pol PP ini juga mengatakan bahwa akan melakukan sweeping di sejumlah tempat dalam menegakkan himbauan ini.
“Kami belum melakukan sweeping, rapi kami tidak akan menentukan jadwal sweeping, yang sewaktu-waktu akan kami laksanakan,” Ujarnya.
Surat edaran Bupati tersebut sudah disosialisasikan sejak tanggal 6 hingga 8 Januari 2021 dan berlaku efektif sejak tanggal 11 Januari 2021.
Lebih jauh, menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bidang Kepegawaian Daerah (BKD), Muhtar mengatakan bahwa dalam meningkatkan disiplin terhadap PNS dan juga PTT harus dipatuhi.
“Iya, sudah kami sosialisasikan kepada semua OPD dan sudah mulai ditindak lanjuti oleh teman-teman Pol PP. Setiap PNS yang keluar dari kantor saat jam kerja harus bawa surat tugas atau surat izin,” Ungkap Muhtar.
Ia juga menjelaskan bahwa akan memberikan sanksi bagi para PNS dan PTT yang melakukan pelanggaran sebagai yang dimaksud dalam surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Ada sanksi disiplin, sesuai tingkat pelanggaran. Ada sanksi hukuman tingkat ringan, sedang dan berat,” Kuncinya.
Bolls
Discussion about this post