Selayarnews– Sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (H-1), KPU Kepulauan Selayar melakukan Pemusnahan dengan cara membakar Surat Suara sebanyak 4.984 lembar.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan sisa surat suara baik dan surat suara rusak pemilu tahun 2024 setelah melalui proses sortir beberapa waktu yang lalu.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor KPU, Jln. Jend Ahmad Yani Benteng, hari ini Selasa (13/02), dan disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif.
Selain Wakil Bupati Pemusnahan juga disaksikan oleh Waka Polres Kompol H. Bustan, Perwakilan Kejaksaan, Kodim 1415, Ketua Bawaslu, Kasat Pol PP dan Damkar, Sekretaris Kesbangpol dan sejumlah Undangan lainnya.
Dari 4.984 Surat suara yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari Surat Suara PPWP sebanyak 70 lembar surat suara rusak dan 2 lembar surat suara baik, Surat suara DPD RI sebanyak 160 lembar surat suara rusak, Surat suara DPR RI Dapil Sulsel 1 sebanyak 592 lembar surat suara rusak, dan Surat suara DPRD Provinsi Dapil 4 Sulsel sebanyak 520 lembar surat suara rusak.
Surat suara yang paling banyak dimusnahkan adalah surat suara DPRD Kabupaten, yaitu . sebanyak 4.020 lembar surat suara rusak dan 140 lembar surat suara baik.
Ketua KPU Kepulauan Selayar menyampaikan bahwasanya Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak tersebut dilakukan berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
“Pemusnahan suara surat ini juga sebagai bentuk antisipasi pihak KPU Kab. Kep. Selayar, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan sisa surat suara tersebut.” kata Andi Dewantara.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara tersebut dalam sebuah tong tempat pembakaran yang disiapkan KPU. Dimulai oleh Wakil Bupati H. Saiful Arif, dan diikuti Wakapolres, Pihak Kejaksaan, Kodim, Bawaslu, dan sejumlah Undangan lainnya. (Red).























