Selayarnews-Pengdilan Nageri (PN) Selayar menggelar Sosialisasi Sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Selayar, Jln. Kelapa Benteng, hari ini Kamis (13/02).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar Harwansah, SH.,MH serta dihadiri Oleh Para Hakim, Panitera dan Para Pejabat serta Staf Pengadilan Negeri Selayar.
Sosialisasi ini juga mengikut sertakan pihak eksternal dari Unsur Kepolisian, Kejaksaan, Rutan, BPN, dan Para Advokat.
“ Kegiatan ini dilaksanakan untuk Mensosialisasikan beberapa Perma, untuk diketahui oleh APH, Pihak terkait dan Advokat, agar ada persamaan Persepsi tentang tekhnis berperkara, administrasi dan sebagainya” kata Ketua PN Selayar Harwansah.

Adapun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, yaitu :
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik.
PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik. - Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
- PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana.
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
- PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
Penerapan Restorative Justice.
Dalam kegiatan ini dilakukan pemberian Materi dan disertai dengan tanya jawab peserta Sosialisasi.
(Red)