Selayarnews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penataan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kepulauan Selayar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng, Selasa (12/5/2026).
FGD dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, dan dihadiri unsur penyelenggara pemilu, akademisi, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat hingga insan pers. Turut hadir Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, perwakilan Kesbangpol, Dukcapil, anggota KPU, dosen perguruan tinggi, para LO partai politik serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Andi Dewantara menegaskan bahwa pembahasan mengenai daerah pemilihan perlu dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika kepemiluan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
“Diskusi ini penting dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terjadi kesalahan ataupun pemahaman yang keliru pada saat pembahasan nanti. Kami ingin menghindari keputusan yang mendadak yang bisa berdampak kepada masyarakat maupun peserta pemilu,” ujar Andi Dewantara.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan MK tersebut, Pemilu Nasional untuk Presiden, DPR RI dan DPD RI akan dilaksanakan pada tahun 2029, sementara Pemilu Lokal untuk kepala daerah dan DPRD diperkirakan berlangsung pada akhir tahun 2031 atau pertengahan 2032. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan sejumlah isu strategis, termasuk terkait masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berakhir pada tahun 2029.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta FGD mulai memunculkan opsi baru terkait penataan dapil di Kabupaten Kepulauan Selayar. Salah satu usulan yang cukup mendapat perhatian yakni skema tiga daerah pemilihan yang diusulkan peserta dari Partai Gelora dan PPP.
Pada opsi tersebut, Dapil 1 meliputi Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Pasimarannu dan Pasilambena. Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomatene, Buki dan Bontomanai, sementara Dapil 3 mencakup Kecamatan Benteng, Bontoharu dan Bontosikuyu.
Usulan tiga dapil tersebut dinilai memiliki tingkat proporsionalitas paling tinggi dibanding opsi lainnya, dengan selisih atau suara sisa tertinggi yang tidak terakomodasi dalam pembagian kursi hanya mencapai 85 suara. Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding beberapa opsi lain yang memiliki sisa suara hingga ratusan bahkan ribuan suara.
“ Kami menilai opsi 3 dapil ini yang paling dapat mengakomodir keterwakilan seluruh suara masyarakat. Dan juga prinsip keadilan bagi partai besar maupun partai kecil,” ujar Supardi Idris.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengusulkan skema empat dapil dengan tetap mempertahankan satu dapil khusus wilayah kepulauan. Dalam usulan tersebut, Dapil 1 meliputi Takabonerate, Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Pasimarannu dan Pasilambena, Dapil 2 meliputi Bontomatene, Buki dan Bontomanai, Dapil 3 hanya Kecamatan Benteng, sedangkan Dapil 4 mencakup Kecamatan Bontoharu dan Bontosikuyu.
“Opsi 4 dapil ini yang menurut hemat kami paling banyak memenuhi 7 prinsip penataan dapil,” kata Akbar Putra.
Berbeda dengan dua usulan tersebut, utusan Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Husni, cenderung mempertahankan skema lima dapil sebagaimana diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.
“Kita sudah mengadopsi 5 dapil ini di pemilu sebelumnya, dan itu melalui proses kajian dan diskusi panjang yang juga komprehensif. Sehingga jika tidak ditemukan adanya kekurangan maka menurut saya kenapa tidak dipertahankan saja,” ujarnya.
FGD tersebut berlangsung hingga sore hari dalam suasana aman dan kondusif. Seluruh masukan dari peserta nantinya akan menjadi bahan referensi KPU Kepulauan Selayar dalam menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2029 mendatang.
(Aj)














