Selayarnews – Sehari setelah pelaksanaan pelantikan delapan pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Bupati H. Muhammad Natsir Ali resmi menunjuk Andi Abdurrahman, SE., M.Si. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 542/800.1.11.1/XI/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar pada Kamis, 13 November 2025, di Benteng. Dalam surat tersebut, Andi Abdurrahman yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberikan mandat untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat perintah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan mutasi pejabat Eselon II A yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Rabu (12/11/2025), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, MM. Dalam mutasi tersebut, posisi Sekretaris Daerah yang sebelumnya dijabat oleh Drs. Mesdiyono, M.Ec.Dev., mengalami pergeseran dan kini ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Dengan demikian, untuk menjamin kelancaran roda administrasi pemerintahan, Bupati menunjuk pejabat definitif dari lingkungan pemerintah daerah yang dinilai mampu menjalankan fungsi koordinasi dan tugas kesekretariatan secara sementara.

“Penunjukan ini sekaligus memastikan agar kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan koordinasi antar-perangkat daerah tetap berjalan optimal tanpa kendala administratif.” Tulis surat Perintah tersebut.
Penetapan Plh Sekda ini juga menjadi bagian dari mekanisme penataan birokrasi pasca mutasi Eselon II A, sambil menunggu pejabat definitif yang harus melalui mekanisme di Kemendagri dan Gubernur. Pemkab dalam rilis resminya menuturkan bahwa mutasi jabatan ini dilakukan sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kinerja aparatur dalam mendukung visi pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























