Selayarnews-Pemerintah Desa Bontona Saluk secara resmi menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar di Aula Kantor Desa Bontona Saluk, Selasa (6/1/2026).
Musyawarah Desa Khusus tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Bontona Saluk, Ahmad Yani. Dalam sambutannya, Kepala Desa menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mendukung dan menyukseskan program-program strategis pemerintah daerah, termasuk Program Gemerlap yang dicanangkan Bupati Kepulauan Selayar dan program Koperasi Merah Putih yang diprogramkan Pemerintah Pusat.
āKami di desa wajib mendukung program pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat, Salah satunya Program Gemerlap dan Program Koperasi Merah Putih. Jika masyarakat membutuhkan sarana pendukung seperti kawat duri, pemerintah desa akan berupaya membantu sesuai kemampuan dan regulasi,ā ujar Ahmad Yani.
Arahan selanjutnya disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Andi Nastuti, yang memaparkan fokus penggunaan Dana Desa sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, khususnya terkait BLT Desa. Ia menjelaskan bahwa penetapan penerima BLT Desa tidak lagi menggunakan persentase tertentu, melainkan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
āBLT Desa diberikan paling banyak Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan maksimal tiga bulan sekaligus. Seluruhnya diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai regulasi yang berlaku,ā jelas Andi Nastuti.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bontona Saluk, Samsuddin, mengingatkan pentingnya proses verifikasi data calon penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran. Ia menekankan agar penerima BLT Desa dipastikan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau bantuan sejenis.
Setelah melalui proses musyawarah dan rembuk bersama, forum menetapkan sebanyak enam orang sebagai KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Keenam penerima tersebut berasal dari beberapa dusun di Desa Bontona Saluk dan penetapannya disahkan melalui ketukan palu oleh Kepala Desa Ahmad Yani sebagai tanda keputusan resmi Musyawarah Desa Khusus.
(Red)























