Benteng – KPPN Benteng bersama Bank BRI Cabang Selayar menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Satuan Kerja Mitra KPPN Benteng yang dilaksanakan di Aula Sapolohe KPPN Benteng, Senin (12/4).
Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh para perwakilan pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Benteng. Selain itu, agar dapat diakses secara luas, kegiatan itu juga dapat disaksikan melalui kanal youtube KPPN Benteng.
“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja (satker) mitra KPPN Benteng masih tergolong rendah padahal sudah ada 19 satker yang telah memiliki KKP. Pada Triwulan I Tahun 2021 hanya ada 2 satker yang menggunakan KKP dengan total transaksi Rp.7.032.000, yaitu KPPN Benteng dan Pengadilan Negeri Selayar. Total transaksi ini mengalami penurunan yang sangat drastis dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 67.356.000,” Ungkap Muslimin selaku Kepala Seksi PDMS KPPN Benteng.
Dalam kegiatan itu, yang menjadi narasumber adalah perwakilan dari Kantor BRI Cabang Selayar, Herdiansyah dan Heri Setiawan.
Dalam pemaparannya, Beliau menyampaikan bahwa di Kepulauan Selayar baru ada 13 EDC merchant yang tersedia, beberapa diantaranya yang menjadi langganan satuan kerja yaitu Toko Kharisma Jaya, Minimarket Surya Jaya, Kawan 5000, Top 2000, dan Dierra Cafe n Resto.
Selain itu disampaikan juga bahwa cut off tagihan KKP setiap tanggal 30 dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 bulan berikutnya.
Transaksi setelah tanggal cetak tagihan akan masuk pada tagihan bulan berikutnya dan pembayaran wajib dilakukan secara full payment melalui CMS, internet banking, ataupun ATM.
Dari pelaksanaan FGD ini didapatkan kesimpulan bahwa beberapa hal yang menyebabkan rendahnya penggunaan KKP pada satker mitra kerja KPPN Benteng antara lain adanya surcharge yang dikenakan oleh merchant, tagihan KKP yang terkadang terlambat datang, dan kurangnya informasi tentang mekanisme pembayaran pajak melalui transaksi KKP.
Atas pengenaan surcharge yang dilakukan oleh merchant, Herdiansyah menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada pengenaan surcharge pada transaksi yang menggunakan KKP.
“Pada perjanjian awal, surcharge seharusnya ditanggung oleh merchant. Tetapi yang menjadi permasalahan di Selayar, toko-toko pemilik EDC merchant tidak bersedia untuk dibebankan surcharge. Untuk besaran surcharge seharusnya 1,5% dari nilai transaksi. Namun praktinya di lapangan masih banyak toko-toko yang mengenakan surcharge lebih dari itu, maka nanti dari kami akan menginfokan kembali kepada pemilik merchant mengenai besaran surcharge tersebut” imbuhnya.
Lebih lanjut mengenai tagihan KKP yan terlambat datang dan pembayaran pajak melalui transaksi KKP, Ghaza Ariq Kadhafi selaku Pejabat Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Benteng, menyampaikan bahwa untuk tagihan KKP yang terlambat datang sebaiknya untuk kedepannya jika sudah mendekati jatuh tempo bisa menghubungi call center untuk meminta tagihan sementara.
“Selain itu bendahara tidak diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN dan PPH pasal 22. Namun, bukan berarti tidak dipungut tetapi akan dipungut secara langsung ke rekanan,” Ujarnya.
Setelah dilaksanakannya FGD Optimalisasi KKP ini diharapkan satker dapat mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintahnya. KPPN Benteng bersama Bank BRI Selayar siap mengawal implementasi penggunaan KKP guna memaksimalkan pembayaran cash non tunai di satuan kerja mitra KPPN Benteng.