Benteng – Bulan Suci Ramadhan 1441 H tidak terasa telah memasuki waktu-waktu penghujung, dimana ditiap akhir atau tepat 30 hari menjalankan ibadah puasa umat muslim akan merayakan hari raya idul fitri dengan melakukan sholat berjamaah baik itu di Mesjid ataupun di Lapangan terbuka.
Ditengah kondisi dan situasi yang terjadi saat ini, Pemerintah dan para petinggi keagamaan di Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan koordinasi di ruang rapat pimpinan Bupati, Kamis (14/5).
Dalam rapat tersebut membahas tentang penyatuan konsep dan kesepahaman dalam menyambut hari raya idul fitri 1441 H yang akan datang. Mengantar pembicaraan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Marjani Sultan mengatakan bahwa dalam pertemuannya tadi selain sebagai mewakili Bupati juga dihadiri oleh para pemuka-pemuka agama islam yang ada di Selayar.
“Dalam pertemuan tadi ada Ketua Majelis Ulama Indonesia Selayar, Ketua Muhammadiyah Selayar, Kementerian Agama Selayar dan Organisasi-organisasi keagamaan lainnya untuk membahas rencana Sholat Ied 1441 H dan semua yang hadir menyetujui serta menyepakati. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Forkopimda melalui via Seluler,” ungkapnya kepada Selayarnews saat dikonfirmasi melalui Via Seluler.
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menurut Marjani Sultan kali ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan berdasarkan pada fakta-fakta dan juga faktor kebudayaan yang dimiliki Daerah dengan gelar Tanadoang ini.
“Dari 68 orang yang dikarantina kemarin sisa 4 orang yang belum ada hasil tesnya dan sisanya sudah terbukti negatif, sehingga berdasarkan kenyataan-kenyataan itu dan juga disamping itu budaya-budaya kita juga makanya pemikiran-pemikiran itu kita komunikasikan ke Forkopimda. Kita juga tetap melihat dan memantau kondisi yang semakin membaik,” imbuhnya.
Marjani Sultan mengatakan bahwa hasil rapat tadi menghasilkan beberapa point dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan tentang pencegahan dari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Sholat idul fitri dilaksanakan bukan hanya disatu tempat saja melainkan bisa juga di mesjid tergantung dari kesepakatan masing-masing para pemuka agama, itu untuk mencegah agar sholat ied tidak berpusat disatu tempat dan tidak terlalu padat. Proses khotbah juga sebisa mungkin dipersingkat mungkin sekitar 10 hingga 15 menit dan ketika mendengarkan khotbah sebisa mungkin jarak duduk di longgarkan kecuali ketika sholat baru shaf dirapatkan. Protokoler kesehatan juga merupakan hal yang paling penting untuk dikedepankan lalu terakhir setelah sholat, bersalaman sebisa mungkin ditiadakan tapi cukup dengan beberapa perwakilan yang naik ke mimbar untuk menyampaikan permohonan maaf dan saling memaafkan. Tidak lupa pula kita tekankan untuk semuanya memakai masker,” jelas Marjani Sultan.
Tidak sampai disitu, kedepan menurutnya akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali tentang perincian dan prosedur yang harus dilakukan dalam melaksanakan Sholat Ied 1441 H.
“Nantinya akan diberikan ke masing-masing pengurus Mesjid Se-Kabupaten Kepulauan Selayar juga kepada masing-masing organisasi keagamaan juga tentang bagaimana protokoler kesehatannya dan sekali lagi saya tegaskan bahwa semua yang hadir tadi menyetujui bahwa kita sama-sama melaksanakan sholat idul fitri baik di lapangan ataupun di mesjid yang ditunjuk,” pungkasnya.
Marjani Sultan juga mengharapkan, agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan negatif terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah diambil sebelumnya.
“Saya harap kita sekalian tidak beranggapan negatif terhadap apa yang sudah diambil kemarin (kebijakan) karena semua itu dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk rasa tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan bukan sama sekali untuk menghalangi segala bentuk aktifitas keagamaan. Tidak sama sekali. Yang namanya melindungi keamanan, melindungi kesehatan dan melindungi ekonomi masyarakat adalah satu tugas utama pemerintah,” tegasnya.
Terakhir ia kembali menekankan bahwa untuk lebih rinci bagaimana kebijakan tentang pelaksanaan sholat idul fitri 1441 H agar menunggu surat edaran dari Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Mungkin satu atau dua hari kedepan sudah terbit,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM