Selayarnews– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar resmi menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan zat adiktif kepada remaja. Langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya penyalahgunaan Lem Fox dan obat batuk Komix oleh anak-anak dan remaja di wilayah tersebut.
Surat Edaran Nomor 022/300/VI/2025 yang ditandatangani Bupati H. Muhammad Natsir Ali pada 12 Juni 2025, ditujukan kepada para pemilik toko, kios, bengkel, dan apotek, agar tidak menjual secara bebas produk-produk yang mengandung zat adiktif kepada remaja.
“Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan ini demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.
Seperti diberitakan media lokal Selayarnews dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah remaja di Kabupaten Kepulauan Selayar kedapatan menyalahgunakan Lem Fox dan Komix untuk mendapatkan efek mabuk. Fenomena ini kerap terjadi di lingkungan perkampungan dan pinggiran kota, di mana pengawasan cenderung longgar dan produk tersebut mudah dibeli secara bebas.

Dalam surat edarannya, Bupati juga mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Lem perekat seperti Lem Fox maupun sirup obat batuk tertentu mengandung zat adiktif yang dapat merusak sistem saraf, menyebabkan mabuk, pusing, kehilangan kesadaran, bahkan berujung pada gagal jantung dan kematian.
Pemkab Kepulauan Selayar akan melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dan dinas teknis untuk menindaklanjuti edaran tersebut. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan zat adiktif di lingkungan masing-masing.
(Red)