Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menetapkan Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang maju melalui jalur perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, telah memenuhi syarat.
Hal tersebut ditetapkan melalui rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Rayhan Square 13/8/2024 malam.
Penetapan tersebut ditandai dengan pembacaan berita acara Nomor: 379/PL.02.2-BA/7301/2024 oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara.
Disebutkan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi Jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual Kesatu dan Verifikasi Faktual Kedua Bakal Pasangan Calon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa sejumlah 10,552 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 10,118 yang telah ditetapkan.
Jumlah sebaran dukungan hasil Verifikasi Faktual Kesatu dan Verifikasi Faktual Kedua Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas tersebar di 11 kecamatan Sebaran tersebut lebih dari minimal sebaran 6 kecamatan yang telah ditetapkan.
“ Dengan demikian, status akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan MEMENUHI SYARAT” tegas Ketua KPU Andi Dewantara.
Sebagaimana diketahui, pada verifikasi faktual tahap kesatu 9.931 dukungan telah memenuhi syarat, Tidak memenuhi syarat 1.531 dukungan.
Pada Rapat Pleno yang digelar semalam, hasil verifikasi faktual kedua sebanyak 621 dukungan yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat sebanyak 19 dukungan. Sehingga pasangan ini berhasil mengumpulkan 10.552 dukungan sah dari masyarakat di sebaran 11 kecamatan.
Jumlah dukungan ini telah memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk maju dalam Pilkada 2024.
Dengan penetapan ini, maka Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bernama lengkap Abdul Rahman Madriat S.M dan Daeng MarowA B.Eng., M.Eng., sudah memiliki Tiket untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon di KPU Kepulauan Selayar pada 27-29 September 2024 mendatang.
Pleno hasil Verifikasi Faktual kedua ini, dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, Kasat Intel Polres Kepulauan Selayar, Komandan Unit Kodim 1415/Selayar, Bawaslu diwakili Kasubag Pengawasan, PPK dan Panwascam se kabupaten Kepulauan Selayar, serta undangan lainnya. (Red)