Selayarnews-Tugas Pemadam Kebakaran yang setiap hari melakukan Posko selama 1×24 jam untuk mengantisipasi kejadian Kebakaran di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk sementara diambil alih oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Hal tersebut disampaikan Kepada Bidang Pemadam Kebakaran Al Amin kepada Selayarnews, hari ini Selasa (14/11).
Al Amin mengungkapkan bahwa pengalihan tugas sementara tersebut dilakukan, karena sebagian besar Personel Organik Pemadam Kebakaran sedang mengikuti Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar.
Ia menambahkan, alih penugasan tersebut berlaku sejak Senin 13 November hingga tanggal 18 November 2023 mendatang.
” Sesuai Sprintgas Pergantian Sementara petugas Pemadam Kebakaran, berlaku dari tanggal 13 s/d 18 November 2023 dalam rangka mengantisipasi kekosongan jaga saat teman-teman peserta tes PPPK melaksanakan test seleksi di Makassar”. Ungkap Al Amin.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran, Nomor : 307/1438/SPT/XI/2023 yang diterima redaksi, pergantian sementara tugas ini melibatkan sedikitnya 66 Personel.
Para Personel Sat Pol PP yang ditugaskan untuk mengambil alih sementara tugas Pemadam Kebakaran ini, meliputi 3 Posko yaitu 22 orang di Posko Benteng, 12 Orang di Posko Bontomatene dan 12 Orang di Posko Bontosikuyu, dengan pembagian 2 Regu Posko setiap harinya. (Red)