Selayarnews.com – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar akan segera membuka pendaftaran penyelenggara Adhok.
Komisioner Divisi Parmas, Andi Nastuti menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah minimal berusia 17 tahun.
“Rekrutmen ini terbuka untuk umum yang berusia minimal 17 tahun serta pelamar juga tidak pernah menjabat dua kali periode sebagai Penyelenggara” terang Andi Nastuti.
Meskipun tidak termasuk persyaratan yang diajukan, pendaftar panitia Adhok dalam penyelenggaraan Pilkada nanti harus melek teknologi.
“Kedepannya KPU akan menerapkan sistem E-Rekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara sehingga dibutuhkan penyelenggara yang betul-betul dapat membantu kelancaran tugas-tugas serta tahapan tersebut” jelas Andi Nastuti.
Terpisah, Kasubag KUL KPU Kepulauan Selayar mengatakan bahwa jadwal pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dibuka pada tanggal 18 s.d 24 Januari 2020.
“Untuk pengambilan dan pengembalian formulir dapat dilakukan di Kantor KPU Kepulauan Selayar atau di Kantor Kecamatan masing-masing” terang Zaenal Arifin Amus yang juga ketua Panitia Pendaftaran Panitia Adhok.
Selain pengambilan formulir secara langsung, para pelamar dapat mengunduh formulir pada laman website KPU Kepulauan Selayar. (B2/MediaCentre)