Selayarnews– Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc)di Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2019, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/01/2024).
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum dan Arief Agus Nindito, SH.MH.
Dalam sidang ini, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.M.H, Syakir Syarifuddin, SH.,MH, dan Dian Anggraeni, SH.,MH membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa S dan MM.
Usai dakwaan dibacakan baik,terdakwa maupun penasihat hukumnya memilih tanpa keberatan atau eksepsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, S.H. menyampaikan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Januari 2024, fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana.
“Selain itu JPU dalam perkara ini akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” kata La Ode Fariadin. (Aj)