Selayarnews– Pemerintah Desa Patilereng akan melakukan penjaringan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Beloka Mandiri. Penjaringan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya Masa Bakti Direksi BUMDes Baloka Mandiri Periode 2016-2019. Hal ini diungkapkan Kades Patilereng Saharuddin Arif, Sabtu 15/02/2020.
“Untuk proses penjaringan akan dimulai Minggu depan oleh Panitia yang telah dibentuk, dipimpin oleh Bapak Yusdanial sebagai Ketua yang beranggotakan empat orang” terang Saharuddin.
Lebih lanjut, Saharuddin Arif menuturkan bahwa BumDes Beloka Mandiri adalah salah satu BumDes berprestasi di Kabupaten Kepulauan Selayar dan telah terdaftar sebagai binaan langsung Kementerian Desa. BumDes yang selama ini dipimpin oleh Direktur Abd. Razak ini telah mampu mengembangkan 4 Unit Usaha.
” Beloka Mandiri menjalankan Unit Usaha Pariwisata, Rias Pengantin, Electone dan Jasa Konveksi. Yang paling besar adalah Pengelolaan Usaha Objek Wisata Punagaang yang dikelola BumDes secara Mandiri. Untuk Konveksi merupakan unit usaha baru yang merupakan kemitraan dengan Perusahaan Konveksi Ku di Benteng ” Sambungya.
Disebutkan bahwa Persyaratan Calon Direksi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara ditetapkan bersarkan PerDes Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BUMDesa BALOKA MANDIRI Desa Patilereng, sbb:
Pengangkatan Pelaksana Operasional atau Direksi
Pasal 13
(1) Pelaksana Operasional atau Direksi sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 10
ayat (1) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa
berdasarkan rembugdesa/musyawarah desa;
(2) Pelaksana Operasional atau Direksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) dan/atau sederajat;
d. berumur minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 55 (lima puluh
lima) tahun;
e. warga masyarakat Desa Patilereng;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bersedia diangkat menjadi pengurus dan/atau pelaksana operasional;
h. berkelakuan baik, jujur dan adil;
i. bukan Perangkat Desa, bukan Anggota BPD;
j. memiliki semangat pengabdian dan jiwa kewirausahaan.
k. berdomisili di Desa Patilereng paling rendah 6 (enam) bulan.
“untuk peraturan teknis penjaringan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Panitia dan penetapannya akan dilakukan melalui Musyawarah Desa untuk disetujui oleh Kepala Desa” Tutup Saharuddin Arif.
As