Selayar – RM (44 tahun), seorang ayah dan juga KL (48 tahun) paman dari korban berinisial H (16 tahun) yang tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya kini telah diringkus aparat kepolisian.
Hal tersebut, setelah H (16 tahun) melakukan pelaporan atas tindakan ayah kandungnya serta pamannya ke Polres Kepulauan Selayar atas tindakan yang diterimanya pada hari Sabtu tgl 13 Maret 2021 kemarin dengan didampingi oleh kerabatnya dan juga Tim pendamping perempuan dan anak dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Ada laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh Nur Aeni warga Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu terhadap korban inisial H (16 tahun) oleh orang tua kandungnya dan pamannya hingga hamil,” Ungkap Ipda Hasan selaku Paur Humas Polres Selayar, Senin (15/3).
Sejak pelaporan, aparat kepolisian sektor Pasimasunggu telah mengamankan RM dan KL yang diduga pelaku pencabulan. Keduanya di jemput dirumahnya di Kampung Tangnga Desa Teluk Kampek Kec. Pasimasunggu.
“RM dijemput oleh Anggota Polsek Pasimasunggu dipimpin Kanit Intel Aipda Baso M, di Rumahnya sementara KL dijemput pada malam hari dirumahnya sekitar pukul 20.00 wita,” Ungkap Kapolsek AKP. Kaharuddin.
Para yang terduga pelaku itu akan dibawa ke Mapolres Kepulauan Selayar untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Selayar untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek AKP. Kaharuddin.
Kasat Reskrim polres kepulauan Selayar Iptu H. Syaifuddin melalui Paur Humas Ipda Hasan, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Korban diduga mengalami pencabulan oleh Orang tua kandungnya (RM) 44 tahun saat korban masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD) hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara Oprasi pada bulan Januari 2021 namun Anaknya meninggal dalam kandungan sebelum Operasi. Selain Orang Tua kandungnya diduga Pamannya berinisial ( KL ) 48 tahun juga melakukan pencabulan terhadap korban saat masih duduk di bangku SD kelas 4,” Jelas Ipda Hasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, RM dan KL yang terduga pelaku, terancam akan dikenakan menjalani hukuman 15 tahun penjara.
“Terduga pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutup Ipda Hasan.
Bolls