Oleh: Sunaryo, Kepala KPPN Benteng
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Desa Tahap I dapat dilakukan mulai bulan Januari s.d Juni. Namun demikian, dalam rangka mendorong percepatan pembangungan di desa, pemerintah pusat mendorong percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I. Merespon hal tersebut, setiap kabupaten/kota berupaya untuk mengakselerasi pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa tahap I. Hasilnya, beberapa kabupaten/kota ada yang berhasil menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap I untuk seluruh desa di wilayahnya pada bulan Januari dan Februari 2020. Namun di Kepulauan Selayar, upaya percepatan penyaluran dana desa tahap I terkendala penyelesaian APBDes yang cukup lama prosesnya.
Persyaratan penyaluran dana desa tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Walikota mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa per Desa, Peraturan Desa mengenai APBDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa oleh Bupati/Walikota, Surat Pengantar, dan Surat Pernyataan Kebenaran Permintaan Penyaluran. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa diperlukan karena mulai tahun 2020 dana desa tidak lagi disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tetapi langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah (RKD). Dari semua persyaratan tersebut hanya Peraturan Desa mengenai APBDes yang sampai akhir Maret 2020 belum ada selesai. Akibatnya sampai akhir Maret 2020 belum ada satu desa pun yang menerima penyaluran dana desa tahap I.
KPPN akan segera menyalurkan dana pada saat seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap dan layak salur oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD). Hanya dibutuhkan waktu 1 hari saja proses penyaluran di KPPN, dana desa sudah bisa diterima di RKD, bahkan untuk penyaluran di atas Rp 1 milyar pun pada saat ini tidak perlu menunggu 5 hari kerja seperti ketentuan sebelumnya. Penyaluran dana desa tahap I tahun 2020 untuk Kepulauan Selayar ditargetkan sebesar Rp34.163.329.600 untuk 81 desa atau 40% dari total pagu dana desa Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp85.408.324.000,-. Sisanya akan disalurkan pada tahap II (40%) dan tahap III (20%).
Pada awal April 2020 beberapa desa telah menyelesaikan APBDes dan telah diajukan penyalurannya ke KPPN oleh BPKPAD. Pada tanggal 6 April KPPN Benteng telah menyalurkan dana desa tahap I kepada 4 desa yaitu: Desa Kembang Ragi (Rp538.229.600,-), Desa Majapahit (Rp400.237.600,-), Desa Ujung (Rp383.574.000,-), dan Desa Teluk Kampe (379.525.200,-). Kemudian disusul oleh 2 desa lainnya yang dicairkan pada tanggal 9 April 2020 yaitu Desa Bonea (Rp348.574.000,-) dan Desa Nyiur Indah (Rp516.600.800,-). Dan pada hari ini, tanggal 14 April 2020, KPPN Benteng sedang melakukan proses penyaluran untuk 3 desa yaitu: Desa Garaupa (Rp489.280.400,-), Desa Komba Komba (Rp404.956.400,-), dan Desa Batang (Rp505.804.800,-). Sehingga sampai dengan tanggal 14 April 2020, total 9 desa telah menerima penyaluran dana desa tahap I tahun 2020 dengan total nilai Rp3.966.443.600,- atau baru 11,6% dari tartget penyaluran dana desa tahap I.
Selain yang sudah disalurkan, pada siang hari ini juga terdapat tambahan 4 desa lagi yang persyaratannya juga sudah lengkap yaitu: Desa Mare Mare, Desa Lembang Matene, Desa Maminasa, dan Desa Jinato. Jika setelah diverikasi dinyatakan lengkap dan benar, KPPN besok akan melakukan penyaluran dananya. Diharapkan 68 desa yang lain bisa segera menyusul untuk segera melengkapi dokumen persyaratannya, karena pada saat ini dana desa juga sangat dibutuhkan untuk mendukung penanggulangan pandemi Covid-19. Bahkan Bapak Presiden Joko Widodo mengistruksikan agar seluruh dana desa tahap I selesai disalurkan pada bulan April 2020.
Di tengah pandemi Covid-19 dan sebagian pegawai terpaksa bekerja dari rumah (work from home), KPPN Benteng tetap berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik melalui sistem online sehingga penyaluran dana APBN tetap dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan penyaluran dana desa ini juga tidak terlepas dari sinergi dan kerja keras pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Kabupaten/Kota, dan BPKPAD yang telah melakukan upaya pemenuhan semua dokumen persyaratan penyaluran termasuk membina dan mengawal penyusunan APBDes. Semoga kedepan, sinergi dan koordinasi para pihak yang terkait bisa ditingkatkan sehingga penyaluran dana desa di setiap tahapnya bisa dilakukan lebih cepat dan berkualitas. Pada saat ini, sebenarnya penyaluran dana desa tahap 2 sudah bisa dilakukan, karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2015/PMK.07/2019 penyaluran dana desa tahap 2 sudah bisa dilakukan mulai bulan Maret s.d Agustus, tentunya setelah desa menerima dan merealisasikan dana desa tahap I.