Selayarnews.com – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar membacakan putusan perkara sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang diajukan oleh Caleg DPRD Kep Selayar Arifin dg Marola dari Partai Golkar dapil 2 melalui kuas hukumnya, Rabu (15/05/2019).
Bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Kep Selayar, majelis sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Selayar Suharno,SH, didampingi anggota Bawaslu Nurul Badriyah dan Abdul Kadir. Hadir juga dalam persidangan ini kuasa hukum Arifin Dg Marola yakni Ahmad Rianto,SH dan Jamaluddin,SH dan beberapa simpatisannya.
Pembacaan putusan atas tiga gugatan yang diajukan oleh Caleg Partai Golkar ini dibagi menjadi tiga bagian dengan masing masing perkara dibacakan terpisah.
Dalam putusan ini, ketiga gugatan yang diajukan terlapor tidak terbukti dan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sebelumnya Arifin Dg Marola melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dibeberapa TPS dan merugikan Arifin dg Marola sehingga kalah perolehan suara dengan selisih satu suara.
Pelapor diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan koreksi putusan ke Bawaslu Provinsi.
****
Ardi























