Benteng – KPPN Benteng mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 untuk para PNS/TNI/POLRI dan PPNPN pada satuan kerja di wilayah kerja KPPN Benteng.
Pemberian THR kepada PNS/TNI/POLRI pada tahun ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pesiun atau Tunjangan sejak Rabu 14 Mei 2020.
Kapala KPPN Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar Sunaryo mengatakan, Ketentuan teknis pembayaran THR kepada PNS/TNI/POLRI, PPNPN, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/MK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pesiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN, Jumat (15/5).
“Terdapat 25 satuan kerja di wilayah kerja KPPN Benteng yang membayarkan THR kepada sekitar 714 orang PNS/TNI/POLRI dengan total nilai THR sekitar Rp3,19 miliar di luar THR untuk PPNPN. Pada hari Rabu, 14 Mei 2020 KPPN Benteng telah mencairkan THR senilai Rp1,48 miliar. Pada tanggal 15 Mei 2020 THR untuk PNS/TNI/POLRI selesai dicairkan tinggal THR untuk PPNPN yang sebagian masih dalam proses pencairan. Kepala KPPN Benteng mengharapkan seluruh pembayaran THR bisa selesai pada hari ini agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pegawai,” ungkapnya.
Dalam rangka mendukung percepatan pencairan THR ini, KPPN Benteng sudah membuka layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) THR secara elektronik melalui aplikasi eSPM mulai hari Selasa tanggal 12 Mei 2020.
“Selaian itu, KPPN Benteng juga membuka layanan pengiriman SPM selama 24 jam dan aktif melakukan koordinasi secara daring dengan satker dalam hal ditemukan permasalahan berkaitan dengan arsip data komputer (ADK) SPM yang disampaikan. Dalam hal terdapat permasalahan yang cukup serius, KPPN Benteng juga membukan layanan konsultasi dan asistensi di luar jam kerja,” paparnya.
MUH. HATIM AL ASSHAMM