Selayarnews.com – Seorang oknum Ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang (Gempita) Kepulauan Selayar, Jasiruddin resmi dipolisikan, Rabu (15/11/2017).
Hal itu dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) nomor 54 pertanggal 15 November 2017. Dimana terlapor diduga telah menggelapkan dana organisasi sebesar 50 Juta Rupiah yang dicairkan pada 18 April 2017 lalu.
“Dana tersebut diduga telah disalahgunakan atau digelapkan oleh yang bersangkutan sehingga sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya atau peruntukannya,” ungkap Suharlim.
Untuk itu, menurut dia, laporan ini dapat memberi efek jera terhadap oknum terlapor sekaligus sebagai pembelajaran kepada pengurus Gempita kedepannya untuk tidak main-main dalam menggunakan dana organisasi.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada yang terlapor untuk dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar 50 Juta tersebut dihadapan hukum.
“Jadi, kami minta kepada terlapor (Jasiruddin) agar bisa mempertanggungjawabkan dana 50 Juta yang diterimanya dihadapan hukum,” tegas pria yang akrab disapa Harlin.
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Mirsyad Nizam. Menurut dia, terlapor diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana hibah sebesar 50 Juta.
Pasalnya, sampai saat ini dana tersebut tidak diketahui peruntukannya.
Apalagi, kata dia, ketiga Pimpinan Gempita Kepulauan Selayar sebelumnya telah melakukan kesepakatan (MoU) bahwa akan melaksanakan konferensi bersama. Namun, setelah dilakukan pencairan, dana tersebut tidak diketahui peruntukannya.
“Seyogyanya kan dana itu bisa digunakan untuk Konferensi bersama sesuai petunjuk MoU tapi faktanya tidak seperti itu. Makanya kami keberatan dan melaporkannya. Apalagi saat mau mencairkan itu anggaran dia bawa juga itu MoU untuk diperlihatkan kepada Bupati tanpa sepengetahuan kami,” beber Mirsad.
“Atas dasar itu sehingga saudara Jasiruddin kami laporkan, ini sebagai bentuk pembelajaran kepada pengurus selanjutnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya ketiga versi Ketua Umum di organisasi berbasis kedaerahan tertua di Kabupaten Kepulauan Selayar ini telah menandatangi Momerendum of Understanding (MoU) 15 Maret 2017 lalu untuk melakukan konferensi bersama.
Tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggal pelaksanaan konferensi sehingga menuai tanda tanya dan kritikan dari berbagai pihak.
*****
DA























