Selayarnews– Polres Kepulauan Selayar berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima unit di Kepulauan Selayar yang ternyata masih dibawah umur.
Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Iptu Jajang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.
“Ada Dua terduga yang ternyata masih di Bawah umur. Satunya berinisial FE Usia 12 Tahun dan AA 14 Tahun” Ungkap Iptu Jajang.
Kedua Pelaku sudah diamankan dan sementara diperiksa untuk pengembangan.
“Dari Pengakuan keduanya ada lima unit motor dan sudah diamankan oleh Sat Reskrim ke Mapolres,” Tambahnya Rabu (16/3).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Acang Suryana, kepada Media mengungkapkan bahwa terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor dibulan Maret 2022 sebanyak lima unit di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.
“Sementara kita cocokkan dengan laporan kehilangan yang masuk ke Polres Selayar. Karena ada pengakuan dari pelaku, sebuah sepeda motor mereka ambil sejak empat bulan lalu,” pungkasnya.
Satreskrim Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pengembangan penyelidikan yang berkaitan dengan komplotan pencurian kendaraan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (AJ)