Selayarnews-Komisi II DPR RI bersama, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sepakat untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil di tengah polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis KPU agar menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulanginya dari awal pada pertengahan 2025.
Kesepakatan tersebut disimpulkan setelah rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), selama kurang lebih 4 jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Adapun Bunyi Putusan Hasil Rapat yang di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,SH, M.Si,Ph,D , Ketua Bawaslu RI Totok Hariyono S.H, Ketua Rapat H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Ketua DKPP RI Heddi Lugito, sebagai berikut;
“Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yanv diamanatkan oleh UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” point 2 dalam surat keputusan rapat.
Ketua Rapat H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan dalam surat putusan tersebut agar DPR RI meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU, dan BAWASLU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu Tahun 2024.
(Rr/Gambar; Tribunnews)