• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 31, 2026
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Vonis Bersalah Terdakwa Korupsi Jalan di Bonerate 

by Red
16/04/2024
0

Selayarnews– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa (16/5/2024).

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Sucipto (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) Selaku Penyedia dan Terdakwa Mardiullah Makmur (Direktur Cv. Delta Dimensi Consultant) selaku Konsultan Pengawas  Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana  Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

READ ALSO

PERISAI SI: Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

Menang 3–0 Head to Head, Aroeppala PSSK Selayar Geser Bank Sulselbar FC di Puncak Klasemen

Terdakwa Sucipto dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta menghukum terdakwa Sucipto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/5/2024).

Menyatakan agar barang bukti berupa uang pengganti yang telah di titipkan pada rekening sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada 27 Desember 2023 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 1.240.642.100,00 (satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dirampas untuk negara untuk kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Sedangkan terhadap Terdakwa Mardiullah Makmur dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada tanggal 8 Maret 2024 yaitu menuntut Terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan  kurungan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding sedangkan terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir. (Aj)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

PERISAI SI: Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum
NEWS

PERISAI SI: Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

30/01/2026
Menang 3–0 Head to Head, Aroeppala PSSK Selayar Geser Bank Sulselbar FC di Puncak Klasemen
NEWS

Menang 3–0 Head to Head, Aroeppala PSSK Selayar Geser Bank Sulselbar FC di Puncak Klasemen

30/01/2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Selayar Hadir Sejak Pengolahan Lahan hingga Kawal Harga Hasil Pertanian
NEWS

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Selayar Hadir Sejak Pengolahan Lahan hingga Kawal Harga Hasil Pertanian

30/01/2026
Pemerintah Desa Kohala Bentuk Satgas Pangan, Dukung Program Gemerlap dan Gemetar
NEWS

Pemerintah Desa Kohala Bentuk Satgas Pangan, Dukung Program Gemerlap dan Gemetar

30/01/2026
Pertandingan Kedua, Aroeppala PSSK Selayar Akan Hadapi Pemuncak Klasemen Bank Sulselbar FC
NEWS

Pertandingan Kedua, Aroeppala PSSK Selayar Akan Hadapi Pemuncak Klasemen Bank Sulselbar FC

29/01/2026
RMS Resmi Gabung PSI, Ketua DPD Selayar Mengaku Mendapatkan Suntikan Spirit Perjuangan
NEWS

RMS Resmi Gabung PSI, Ketua DPD Selayar Mengaku Mendapatkan Suntikan Spirit Perjuangan

29/01/2026

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Pemeliharaan JUTM, PLN ULP Selayar Padamkan Pariangan- Buttu

Pemeliharaan JUTM, PLN ULP Selayar Padamkan Pariangan- Buttu

02/06/2022
Resmi Jadi Wagub SulSel, Sudirman Sulaiman Mengaku Banyak Belajar dari NA

Resmi Jadi Wagub SulSel, Sudirman Sulaiman Mengaku Banyak Belajar dari NA

05/09/2018
Bawaslu Selayar Gelar Bimtek Fotografi untuk Publikasi dan Dokumentasi

Bawaslu Selayar Gelar Bimtek Fotografi untuk Publikasi dan Dokumentasi

19/09/2023
Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi

Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi

31/10/2025

Recent Posts

  • PERISAI SI: Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden demi Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum
  • Menang 3–0 Head to Head, Aroeppala PSSK Selayar Geser Bank Sulselbar FC di Puncak Klasemen
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Selayar Hadir Sejak Pengolahan Lahan hingga Kawal Harga Hasil Pertanian
  • Pemerintah Desa Kohala Bentuk Satgas Pangan, Dukung Program Gemerlap dan Gemetar

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved