Selayarnews– Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melaporkan KPU Kepulauan Selayar ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024.
“KPU Selayar diduga melakukan pelanggaran atas aturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, Jumat (16/9/2022).
Suharno menjelaskan laporan pihaknya didasarkan atas temuan data ganda anggota parpol saat proses verifikasi administrasi dilaksanakan KPU Selayar.
“Dimana ada dua orang yang namanya terdaftar di dua partai berbeda, satu orang yang namanya terdaftar di PDI Perjuangan dan Nasdem, kemudian satu lagi terdaftar di PKS dan PPP. Masing-masing Parpol mengantongi surat pernyataannya,” ujarnya.
Menurut Suharno, laporan ini merupakan laporan perdana yang diproses Bawaslu Sulsel. Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihaknya berdasar pada PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada 2 orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda, caranya dengan melakukan video call. Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung. Bukan ada video call,” kata Suharno.
Lanjut Suharno, verifkasi secara daring/video call tidak ada dasar hukumnya. Sebelumnya pihaknya telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang, dengan menjalankan prosedur yang telah diatur.
“Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Sulsel,” tutur Suharno.
Sementara, Komisioner KPU Selayar Andi Dewantara mengatakan pihaknya telah meminta parpol yang bersangkutan ke kantornya, tetapi parpol tidak bisa memenuhi hal itu karena anggota parpol yang diminta berdomisili di pulau.
“Dalam PKPU No. 4 Tahun 2022, batas waktu menghadirkan yang bersangkutan cuma 2 hari. Di Selayar ini merupakan daerah kepulauan, tentu ini tidak bisa, apalagi penyeberangan reguler tidak setiap hari antar pulau,” kata Andi Dewantara.
Atas dasar tersebut, Andi Dewantara menyampaikan pihaknya menggunakan opsi video call pada proses vermin anggota parpol, setelah melakukan konsultasi ke KPU RI dan KPU Provinsi Sulsel.
“Kami telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan RI terkait hal ini, kemudian kami rapat pleno dan memutuskan menggunakan opsi video call pada proses vermin, hal ini memang tidak diatur dalam PKPU No 4 tahun 2022, tetapi juga tidak dilarang untuk menggunakan opsi ini,” ujarnya.
Lanjut Andi Dewantara, tetapi terkadang kita harus meniadakan aspek prosedural untuk membuktikan kebenaran materiil dan menyentuh persoalan substansialnya, itu yang menjadi pertimbangan kami.
“Kami hanya ingin memberi kemudahan bagi parpol untuk mengklarifikasi keanggotanya, apalagi dalam PKPU No. 4 soal verifikasi administrasi tak ada larangan penggunaan video call. Semua video call kami tuangkan dalam berita acara,” tutupnya. (AJ)























