Pasilambena – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengeluarkan surat yang ditujukuan kepada masing-masing Kepala Kantor Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua PHBI Kabupaten Kepulauan Selayar, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Ketua Umum PD Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Tanfidziah NU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Umum PD DMI Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Forsam Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua Wahdah Islamiyah Kabupaten Kepulauan Selayar, Ketua BKPRMI Kabupaten Kepulauan Selayar dan para Pengurus Mesjid Se-Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (15/5).
Dalam surat dengan nomor : 450/94/V/2020/Kesra tersebut tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M ditengah pandemi wabah Covid-19 dengan 14 ketentuan. Hal itu berdasarkan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi Covid-19 serta hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dengan para anggota Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama serta pengurus PHBI Kabupaten Kepulauan Selayar.
Menyikapi kebijakan tersebut, Patta Bau selaku Camat Pasilambena mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti intruksi dan arahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melakukan rapat sesegera mungkin untuk mencapai kesepakatan dilingkup Kecamatan Pasilambena dengan berbagai unsur.
“Terkait dengan pelaksanaan shalat ied 1441 H yang dimana merujuk kepada keputusan Pemerintah Daerah yang sudah dikeluarkan surat himbauan atau edaran dan aturan-aturan dari Bupati, insya Allah saya sudah lakukan komunikasi dengan Ketua PHBI Kecamatan Pasilambena, para Kepala Desa, Kapospol, Danpos TNI bersama Kepala Seksi saya Kasi PMD melalui via seluler untuk segera melaksanakan rapat terbatas yang harus dihadiri oleh para Kepala Desa jajaran Forkopimca Kecamatan Pasilambena dan pihak PHBI Kecamatan Pasilambena untuk segera menindaklanjuti himbauan Bupati terkait shalat ied,” ungkapnya Kepada Selayarnews saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Ketentuan-ketentuan protokoler kesehatan dalam melaksanakan shalat idul fitri 1441 H pada beberapa hari mendatang dikeluarkan Bupati menyangkut beberapa hal yang pertama adalah kegiatan takbir keliling ditiadakan dan diganti dengan takbir di Mesjid melalui pengeras suara serta di rumah masing-masing. Kedua, jamaah idul fitri diwajibkan memakai masker ke lokasi shalat. Ketiga, jika memungknkan dilakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk shalat (Jamaah yang merasa sakit maka shalat idul fitri di rumah saja). Keempat, diharapkan agar bisa membawa sajadah sendiri.
Kelima, meyakini pakaian dan sajadah dalam keadaan bersih. Keenam, hindari berjabat tangan, berpelukan dan cium tangan baik sebelum maupun sesudah shalat. Ketujuh, pelaksanan shalat idul fitri dimulai ketika matahari agak meninggi (pukul 07:00 Wita). Delapan, ketika shalat maka shaf dirapatkan tetapi setelah shalat shaf dilonggarkan kembali. Sembilan, Imam membacasurah sesudah Al-Fatihah tidak terlalu panjang maksimal Surah Al-A’la rakaat pertama dan Surah Al- Ghaashiyah rakaat kedua. Sepuluh, Khatib berkhotbah sesingkat mungkin tetapi penuh hikmah dan sesuai syariat (gunakan Khotbah seragam jika ada).
Selanjutnya dipoint kesebelas, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar juga menjelaskan dalam suratnya bahwa jika shalat dilakukan di Mesjid maka seluruhpintu dan jendela Mesjid harus dibuka. Dipoint duabelas menjelaskan bahwa tempat shalat idul fitri baik di Lapangan ataupun Mesjid harus diyakini kebersihannya oleh panitia, jika perlu dilakukan penyemperotan disinfectan. Selanjutnya, saat keluar masuk Lapangan atau Mesjid disarankan agar tidak berdesakan. Dan yang menjadi point terakhir, membawa uang celengan yang dijamin bersih serta budaya siarah dalam kampung atau antar kampung ditiadakan.
“Beberapa point yang menjadi penekanan penting dalam himbauan Bupati harus kami perhatikan, maka dari itu insya Allah kami akan menghadirkan Kepala Puskesmas Pasilambena dalam rapat yang akan kami laksanakan sebentar malam atau besok jadwalnya yang akan membicarakan salahsatunya penentuan titik-titik shalat ied yang sekiranya di Ibukota Kecamatan biasanya dilaksanakan 1 titik kemudian ini saya sarankan kedapa PHBI Kecamatan Pasilambena untuk melaksanakan di 2 titik guna meminimalisir banyaknya jamaah. Juga akan ada pengaturan di Desa-desa lain untuk beberapa titik kita akan laksanakan juga untuk menghindari padatnya jamaah dan jarak tempuh yang mengingat cuaca juga masih buruk sehingga ini perlu diperhatikan semua. Jadi kami sudah komunikasi untuk tetap melaksanakan shalat ied berdasarkan surat himbauan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah dikeluarkan,” terangnya.
Tidak sampai disitu, Patta Bau juga menjelaskan bahwa persoalan teknis dalam melaksanakan shalat ied nantinya akan dibicarakan juga bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Pasilambena.
“ini nanti akan dikembangkan dan dibicarakan dalam rapat, kesiapan dari pihak tim gugus tugas dalam hal ini Ketuanya adalah Kepala Puskesmas Pasilambena. Untuk persiapan awal sebagaimana yang sering dilakukan menyangkut pelaksanaan screening suhu tubuh sebagai bentuk pencegahan Covid-19 dan kalau misalkan nanti di Kecamatan Pasilambena akan dilaksanakan di Mesjid maka akan dihimbau untuk melakukan penyemperotan cairan disinfectan. Semua yang menyangkut protokoler kesehatan akan dikembangkan lagi dalam rapat nantinya demi untuk bersama mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya
MUH.HATIM AL ASSHAMM