Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar memperpanjang masa pendaftaran Partai Politik yang sedianya ditutup hari ini Senin 16 Oktober 2017 Pkl. 24.00 wita, diperpanjang selama 1 x 24 Jam hingga besok Pkl 24.00 wita .
Keputusan ini diumumkan oleh Kasubag Hukum Andi Dewantara, SH di Ruang Media Center KPU Kepulauan Selayar malam ini Senin 16/10 Sekitar Pkl 22.00 wita.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 585/ PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tertanggal hari ini Senin 16 Oktober 2017.
Terpantau hadir dalam pengumuman ini Yakni Komisioner KPUD Muh. Darwis, M. Karyadin dan Andi Nastuti, Pokja Pendaftaran Parpol, Perwakilan Panwas dan beberapa pengurus Parpol di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Nastuti kepada Selayarnews.com menuturkan bahwa hingga Pkl 22.00 wita malam ini sudah ada 8 Parpol yang telah diberikan Tanda Terima dari KPUD Kepulauan Selayar masing-masing Partai PERINDO, NASDEM, PSI, PDI PERJUANGAN, PKS, GERINDRA, DEMOKRAT, GARUDA.
Sementara Parpol yang mendaftar dan masih melengkapi (Penyesuaian data) belum menerima TT, yakni Partai GOLKAR, PAN, PKB, HANURA, PKPI dan REPUBLIK. Sedangkan untuk Parpol lama yang belum datang mendaftar PPP dan PBB. Dan untuk PPP dan 2 Partai baru PARSINDO dan REPUBLIK saat ini masih berada di Kantor KPUD dan sementara melakukan pendaftaran.
*as























