Selayarnews.com- Ketua KPU Propinsi Sulsel M. Iqbal Latief menghadiri sekaligus menjadi Pemateri langsung dalam Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU Kepulauan Selayar Pada hari ini Sabtu 16 Desember 2017, Pkl 14.00 wita bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Jln Jend. Sudirman Benteng. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat kerja penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2019.
Dalam materinya M. Iqbal Latief banyak menyinggung tentang kesiapan penyelenggara, perubahan -perubahan dalam UU No 7 Tahun 2017 serta beberapa Isyu-isyu strategis yang tertuang dalam UU Pemilu tersebut. Disamping itu beliau juga menjelaskan tentang kondisi krusial yang dihadapi KPU Sulsel dalam Penyelanggaran Pulgub 2018 adalah adanya masa kerja Komisioner KPU di 11 Kabupaten/Kota yang akan berakhir H-1 Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilgub Sulsel 2017.
Sementara itu Koordinator divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan dalam materinya tentang Substansi Perubahan Undang-undang Pemilu menjelaskan bahwa UU No 7 Tahun 2017 Tentang pemilu dalam penyederhanaan sistem pemilu dengan meringkas 3 ( Tiga) Undang-Undang yaitu UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 42 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten /Kota. Pelaksanaan UU ini mengamanatkan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai sejak Agustus 2017 hingga Desember 2019.
Pada UU ini ada beberapa isyu – isyu strategis diantaranya Sistem Pemilu, Konvensi Suara ke Kursi, Besaran Daerah Pemilihan , Electoral /Parlemen threshold (ET) dan Presiden Threshold. Salah satu yg berbeda adalah bahwa pada Pemilu 2014 Parlemen Threshold hanya sebesar 3,5 Persen dan pada tahun 2019 menjadi 4%. Selain itu Jumlah Anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 Kursi, DPRD Propinsi 35-120 Kursi, DPRD Kabupaten /Kota Paling sedikit 20 kursi dan Paling banyak 55 Kursi.
” Pelanggaran Administrasi yang saat ini sudah dialihkan dari sebelumnya ditangani KPU kemudian menjadi kewenangan Panwaslih /Bawaslu. Pemilihan Umum 2019 menggabungkan Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pilpres. Pemilihan serentak ini berdasar pada amanat UUD 1945 bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun oleh sebuah lembaga Pemilihan umum”, Ungkap Hairul.

Sosialisasi dan rapat Kerja ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Sekda DR. Marjani Sultan, M.Si, Kapolres diwakili Kasat Intelkam Abd. Hamid, Assisten I Tata Praja Drs. Andi Rahman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Makkawaru, Kadis Dikbud Drs. Mustakim, M.kr, Ketua Partai Nasdem Adi Ansar Selayar. Hut, Anggota Fraksi Golkar Muh. Ardi, 4 Komisioner KPU Kepulauan Selayar ( Muh. Darwis, M. Karyadin, Andi Nastuti dan Masmulyadi). Anggota Panwaslih Kabupaten Abd. Kadir, Camat Bontoharu, Kepala Perbankan, Kasat Pol PP (diwakil), Para Utusan (LO) Partai Politik se Kabupaten Kepulauan Selayar Andi undangan lainnya.
As