Selayar – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan penertiban terhadap para pelaku dagang BBM eceran yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Daerah yang saat ini berfokus pada wilayah Kecamatan Benteng sebagai ibokta Kabupaten dan dikoordinir oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, lintas OPD dibantu dari unsur TNI dan Polri, Rabu (17/2).
“Penertiban kali ini masih sebatas menyampaikan kepada pengecer BBM terkait Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar tentang pemberian kesempatan kepada pengecer BBM untuk menghabiskan penjualan BBM-nya hingga tenggang waktu 21 Februari 2021,” Ungkap Sitti Nadirah Basrum selaku Kabag Ekonomi.
Tim Terpadu ini turun untuk menyampaikan kepada pengecer BBM tentang surat penyampaian Bupati yang memberikan kesempatan kepada pengecer untuk menghabiskan BBM-nya sampai tanggal 21 Februari.
“Jadi masih diberikan kelonggaran, kalau masih ada stoknya agar segera dihabiskan. Kami masih fokus dalam wilayah Kecamatan Benteng,” Imbuhnya.
Nadirah mengemukakan, setelah Tanggal 21 Februari, akan ditinjau kembali, terkait tindakan apa yang akan dilakukan jika masih ada pengecer BBM yang melakukan penjualan yang tidak susuai dengan aturan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, penertiban penjual BBM eceran masih terus berlangsung.
Bolls























