Pasilambena – Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terus menyebar diberbagai Daerah. Maka dari itu Pemerintah Pusat mulai melakukan pembatasan-pembatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini.
Salahsatunya adalah melarang segala aktifitas yang bersifat mengumpulkan banyak orang agar ditiadakan sementara baik dalam sisi kebudayaan, sosial ataupun ibadah keagamaan.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kecamatan Pasilambena melakukan tindakan dalam rangka menaati anjuran dan mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salahsatunya adalah hari Jumat ini terjun langsung menghimbau masyarakat agar tidak melakukan Sholat Jumat berjamah di Mesjid.
“Kami Forkopimca sepakat untuk melaksanakan komunikasi sosial dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pasilambena agar tidak melaksanakan shalat jumat di mesjid, sehingga hari ini masyarakat sudah tidak melaksanakan sholat jumat dan dilaksanakan sholat dzuhur drumah masing-masing,” ungkap Patta Bau selaku Camat Pasilambena kepada Selayarnews, Jumat (17/4).
Pelarangan sementara aktivitas Sholat Jumat di Desa Kalaotoa yang berada dalam ibukota Kecamatan Pemerintahan Pasilambena menurut Patta Bau berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali.
“Dalam surat himbauan itu yang dimana salahsatu pointnya adalah untuk pelarangan sementara Sholat Jumat beramaah di Mesjid demi mencegah penyebaran Covid-19 yang sementara kita bersama hadapi,” imbuhnya.
selain itu, Patta Bau juga menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Seluruh Camat mendapatkan amanah untuk terus mengawal regulasi ditengah kondisi seperti ini.
“Lalu kami melakukan pemasangan spanduk pelarangan Sholat Jumat di Mesjid. Dimana turut serta Danpos Kecamatan Pasilambena, Kapospol Kecamatan Pasilambena, Kepala Desa Kalaotoa, Ketua BPD Desa Kalaotoa, Kadih Desa Kalaotoa, Imam Desa/Dusun Kalaotoa dan para Kepala Dusun Desa Kalaotoa,” bebernya.
Mengingat maraknya penyebaran Covid-19 yang dimana Kabupaten Kepulauan Selayar harus meningkatkan kewaspadaan dalam penanganannya, Pemerintah Kecamatan Pasilambena tidak berhenti dengan hanya melakukan pemasangan spanduk himbauan pelarangan ibadah sementara.
“Dilanjutkan dengan keliling bersama Kapospol dan Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Pasilambena untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat di Mesjid guna mencegah penularan Covid 19. Serta edukasi lainnya tentang bagaimana mencegah penyebaran virus ini seperti biasakan mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik dengan air mengalir dan menggunakan masker jika ingin keluar rumah karena hal yang mendesak,” tutupnya.
MUH. HATIM AL ASSHAM























