Selayarnews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah penting dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Kedua ranperda yang disetujui tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd., didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri unsur Forkopimda serta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dari pihak pemerintah, Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M., hadir langsung menyerahkan kedua ranperda dan menyampaikan penjelasan umum kepada forum legislatif.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah disusun secara sistematis dan partisipatif, melalui berbagai tahapan mulai dari konsultasi publik, penyelarasan visi misi, hingga evaluasi rancangan awal oleh Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.
“RPJMD ini disusun untuk menjadi pedoman perencanaan lima tahun ke depan, dan telah memuat prioritas pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi objektif daerah,” ujar Wabup Muhtar.

Selain RPJMD, Wabup juga memaparkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ia menjelaskan secara rinci capaian pendapatan, realisasi belanja, dan pengelolaan pembiayaan selama tahun anggaran berjalan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Wakil Bupati dan melalui pembahasan lintas fraksi, DPRD menyatakan persetujuannya atas kedua ranperda tersebut.
Persetujuan terhadap RPJMD 2025–2029 menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah ke depan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait realisasi anggaran tahun 2024 yang dinilai belum maksimal. Legislator mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendapatan dan belanja daerah, agar pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya lebih optimal dan tepat sasaran.
DPRD juga menekankan pentingnya konsistensi pengawasan dalam pelaksanaan RPJMD serta perlunya inovasi dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat, tetapi mampu mengoptimalkan kekuatan lokal dalam mendukung pembiayaan pembangunan.
Usai mendapatkan persetujuan DPRD, Ranperda RPJMD 2025–2029 akan segera disempurnakan oleh pemerintah kabupaten dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sementara itu, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 akan menjadi bahan perbaikan dan penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persetujuan terhadap kedua ranperda ini menandai sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun Kepulauan Selayar ke arah yang lebih baik.
“ Kita berharap RPJMD dan pertanggungjawaban APBD ini dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.” Tutup Wabup.
(Rls/ Red)