Selayar – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan surat edaran baru tentang pembatasan jam malam bagi para pelaku usaha.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Muh. Basli Ali selaku Bupati pada hari ini yang berisikan 3 poin penting untuk para pemilik restoran, warung makan, cafe dan warkop tentang penerapan protokol kesehatan, Senin (18/1).
Surat edaran yang dikeluarkan hari ini menindaklanjuti surat pada tanggal 6 Januari lalu tentang protokol pelayanan pengunjung pada cafe, restoran, rumah makan dan warkop pada masa pandemi Covid-19.
Pada poin pertama, diatur bahwa operasional cafe, restoran, warung makan dan warkop diizinkan hingga pukul 22:00 Wita dengan tidak ada lagi aktivitas.
Kedua, ditekankan bagi para pengelola agar menerapkan protokol kesehatan kepada pelayan, pelanggan dan pengunjung serta membatasi jumlah maksimal 50% dari tempat yang tersedia dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ketiga, bagi para pengelola cafe, restoran, warung makan dan warkop diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di depan pintu masuk pelaku usaha.
Bagi para pengelola yang tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar akan dikenakan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bolls