Selayarnews Nasional— Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan empat pulau sengketa masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Kami harap ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” ujarnya menanggapi penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Negara, Selasa 17 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada hasil kajian mendalam dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta data historis dan administratif yang dinyatakan valid.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah penyelesaian yang adil dan konstitusional atas konflik batas wilayah yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.
“Presiden mengambil keputusan berdasarkan data dan peta yang sah, demi menjaga kepastian hukum dan persatuan wilayah nasional,” ujarnya.
Gubernur Aceh mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dan berharap masyarakat Aceh dan Sumatera Utara tetap menjaga keharmonisan.
“ Yang paling penting adalah hubungan baik antarmasyarakat. Pemerintah Aceh siap mengelola wilayah tersebut secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” kata Muzakir.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu-isu yang berpotensi memecah belah. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya menyangkut dua provinsi, tetapi juga demi kepentingan bangsa secara keseluruhan. “Kita harus melihat ini dalam kerangka besar pembangunan nasional dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat,” tegas Bobby di Medan.
Sengketa mengenai keempat pulau tersebut bermula sejak tahun 2008, ketika terjadi perubahan dalam verifikasi data toponimi nasional. Meski peta topografi TNI AD tahun 1978 dan kesepakatan pejabat lokal tahun 1992 mencantumkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Aceh, beberapa dokumen administratif dari Kemendagri di tahun-tahun berikutnya menyebutkan masuk ke Sumut. Perbedaan itu kemudian menjadi sumber ketegangan antarwilayah.
Keputusan Presiden Prabowo menjadi dasar hukum terbaru bagi Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi dokumen administrasi terkait. Dalam waktu yang sama, kedua pemerintah provinsi telah menandatangani berita acara penetapan batas wilayah sebagai bentuk kesepahaman bersama.
Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi, menilai keputusan ini memberi dampak positif bagi Aceh, baik dari sisi ekonomi kelautan, pariwisata, maupun penguatan identitas budaya. Namun ia mengingatkan pentingnya pendekatan komunikasi yang bijak untuk meredam potensi ketegangan di tingkat akar rumput.
Sejumlah legislator turut mendorong agar ke depan persoalan batas wilayah provinsi ditetapkan melalui undang-undang khusus agar tidak menimbulkan celah administrasi dan konflik serupa. Pemerintah pusat juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta melakukan penyesuaian dokumen secara administratif sesuai keputusan terbaru.
Dengan keputusan ini, empat pulau yang sebelumnya dipersengketakan kini sah berada dalam wilayah Provinsi Aceh. Pemerintah berharap masyarakat dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan menjadikannya momentum memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
(Red)
Disclaimer: Berita Disadur dari Berbagai Sumber Terpercaya.























