Selayarnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap sengketa hasil pemilihan Legislatif 2019 caleg DPRD Kepulauan Selayar dapil 2 yang meliputi kecamata Bontomatene, Buki, Bontomanai, Kamis (18/07/2019).
Sengketa Hasil pemilu antara Caleg Partai Golkar Arifin Dg Marola dan Syamsu Rijal yang hanya berselisih satu suara pada pemilihan legislatif yang lalu.
Arifin Dg Marola melalui kuasa Hukumnua Jamaluddin, SH mengadukan adanya selisih satu suara atas nama Syamsurijal caleg partai Golkar nomor urut 4 yang dianggap merugikan caleg Partai Golkar nomor urut 2 Arifin Dg Marola.
Beberapa pihak yang diadukan oleh kuasa hukum Arifin Dg Marola Antara Lain : KPU Selayar, PPK Bontomatene, PPK Bontomanai, KPPS Bontona Saluk, PPS Bontona Saluk.
Agend sidang etik kali ini mendengarkan jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi pengadu.
Jawaban teradu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin dalam pembelaannya menyampaikan telah menyelenggarakan pemilu sesuai prinsip dasar pemilu dengan mengedepankan transparansi, netralitas dan profesional.
Dalam kesempatan ini pengadu menghadirkan 7 orang saksi sedangkan dari pihak teradu hadir semua sebanyak 12 orang.
****























