Selayarnews– Dalam rangka menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kejaksaan Negeri Selayar gelar sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di Ruang Pola Kantor Bupati Selayar, Selasa (19/4/2022).
Adi Nuryadin Sucipto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Selayar bertindak sebagai inisiator dan narasumber pada kegiatan ini. Dihadiri juga Asisten Ekbang Arfang Arif, para kepala OPD Selayar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa Camat.
Dilaksanakannya kegiatan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi semua Kontrak Pengadaan Barang yang tidak berorientasi pada Produk Dalam Negeri yang dilakukan oleh intelijen Kejari Selayar beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut, hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Selanjutnya, Kajari menyampaikan beberapa masukan terkait kewajiban Pemerintah Daerah (Pelaku Pengadaan Barang/Jasa) untuk mematuhi regulasi terhadap Pasal 66 Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Wajib Penggunaan PDN pada Tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan atau Pemilihan Penyedia.
“PDN wajib mencantumkan dalam RUP, Spesifikasi Teknis/KAK dan dokumen pemilihan, Pengadaan Barang Impor dapat dilakukan sepanjang barang tersebut belum dapati diproduksi di dalam negeri atau volume Produksi Dalam Negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan, Ungkap Adi.
Tambahnya, tujuan penggunaan Produk Dalam Negeri salah satunya untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli Produk Dalam Negeri dan melaksanakan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bernilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan ( BMP) paling sedikit 40%, menggunakan produk yang bersertifikat SNI.
“Dalam dokumen kontrak klausula pada syarat-syarat khusus/umum kontrak menyebut jelas penggunakan produk dalam negeri, dalam hal serah terima barang PPK melakukan evaluasi terhadap komitmen TKDN oleh penyedia yang sebelumnya ikut dalam tender, ” Lanjutnya.
Terakhir, Asisten Ekbang Arfang Arif yang mewakili Bupati Selayar Basli Ali mengapresiasi Kejari Selayar dan jajarannya atas terselenggaranya sosialisasi ini. (Rls/AL).























