Selayarnews– Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arfin, S.Si, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar lebih aktif melakukan pembinaan serta memperkuat koordinasi dengan seluruh kepala desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Lantai II Benteng, Rabu (14/3/2025), saat DPRD menetapkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Menurut Andi Arfin, salah satu aspek krusial dalam pengelolaan pemerintahan desa adalah peningkatan kapasitas aparatur, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/P2) sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola dengan lebih baik.
“Peningkatan kapasitas aparatur desa sangat penting, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Selain itu, optimalisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/P2) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah juga menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar ini, juga mengingatkan tentang pentingnya kehadiran kepala desa di wilayah tugas masing-masing. Ia menilai bahwa keberadaan kepala desa di tempat menjadi indikator tanggung jawab dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kami mengimbau para kepala desa agar tidak terlalu lama berada di ibu kota kabupaten demi menjaga kualitas layanan publik di desa,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD lainnya, Yusril Mahendra, turut menambahkan bahwa DPRD merekomendasikan evaluasi terhadap Penjabat Sementara (PJS) kepala desa yang masa jabatannya telah melewati batas waktu yang diatur. Ia juga mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan kepala desa sebagai bentuk kepastian hukum dan penataan birokrasi desa.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam melakukan pembenahan birokrasi serta meningkatkan pelayanan publik, terutama di tingkat desa,” kata Yusril.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari 26 poin catatan yang disampaikan DPRD kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Rekomendasi ini secara resmi dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ahmad Yani, dalam rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. H. Muhtar, M.M., jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta seluruh anggota dewan.
Rekomendasi DPRD berisi saran, kritik, dan pemikiran konstruktif yang diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam pelaksanaan program-program daerah ke depan.
Rapat paripurna ini sekaligus mengumumkan agenda reses masa sidang kedua Tahun Anggaran 2025. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi memastikan roda pemerintahan berjalan dengan akuntabilitas dan transparansi, khususnya dalam pelayanan publik di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
(Red)