Selayarnews– KPU Kepulauan Selayar menggelar Focus Group Discussion (FGD)Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang berlangsung hari ini, Rabu 14/12, di Gedung Pertemuan Warkop Tanadoang Jln. S. Parman Benteng.
Dalam FGD yang melibatkan berbagai Unsur, mulai dari Pihak Pemerintah, TNI-Polri, KPU, Bawaslu, Parpol, Ormas, OKP, Tokoh Agama, Media serta unsur lainnya tersebut terdapat sedikitnya 4 Opsi Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang muncul yaitu Opsi 3 Dapil, 4 Dapil, 5 dan 6 Dapil.
FGD tersebut berlangsung alot, dimana terdapat banyak peserta yang menyampaikan pandangannya terhadap penataan Dapil tersebut.
Meskipun demikian dari semua Opsi tersebut, Opsi 3 Dapil terbilang mengemuka dibandingkan opsi lainnya, dimana dari 12 Orang yang memberi tanggapan 9 diantaranya mengusulkan 3 Dapil, sedangkan 2 diantaranya mengusulkan masing-masing tetap 5 Dapil dan 1 Opsi 4 Dapil.
Ketua KPU Nandar Djamaluddin pada kesempatan tersebut menyambut baik berbagai masukan yang muncul dalam FGD Penataan Dapil tersebut.
” Tentu kami menyambut baik usulan dan pandangan untuk penataan Dapil. Opsi-opsi yang muncul tentu akan kami catat dan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU Kepulauan Selayar dalam mengajukan Usulan Penataan Dapil untuk Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar” kata Nandar Djamaluddin.
Nandar Djamaluddin juga penyebutkan bahwa ada 7 Prinsip Dasar dalam penataan Dapil dan Alokasi kursi yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang Proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah , Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
Mantan Ketua KPU Kepulauan Selayar Sulfinas Indra yang juga hadir pada kesempatan ini memaparkan berbagai Opsi dan bahkan merumuskan Simulasi 4 Opsi penataan Dapil di Kabupaten Kepulauan Selayar.
” Makin kecil jumlah Dapil maka Selisih Nilai setiap Kursi Pertama dan terakhir juga makin kecil, sehingga berdasarkan simulasi yang kami buat, Opsi 3 Dapil menjadi pilihan yang paling mengakomodasi prinsip kesetaraan Nilai” paparnya.
Meskipun demikian, tambahnya, jika melihat pada aspek Proporsional Opsi empat Dapil juga dapat menjadi Pilihan meskipun dalam perjalanan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar Opsi empat Dapil ini belum pernah diterapkan.Adapun beberapa Opsi Dapil yang dipaparkan Sulfinas Indra sbb:
1. Opsi 3 Dapil yaitu: Dapil 1 (Benteng-Bontoharu-Bontosikuyu), Dapil 2 (Bontomatene-Bontomanai-Buki), Dapil 3 (Pasimarannu, Pasimasunggu, Takabonerate, Pasilambena dan Pasimasunggu Timur)
2. Opsi 4 Dapil yaitu : Dapil 1 (Benteng-Bontoharu-Bontosikuyu), Dapil 2 (Bontomatene-Bontomanai-Buki), Dapil 3 ( Pasimarannu, Pasilambena) dan Dapil 4 (Pasimasunggu, Takabonerate dan Pasimasunggu Timur)
3. Opsi 5 Dapil yaitu : Dapil 1 (Benteng), Dapil 2 (Bontomatene-Bontomanai-Buki), Dapil 3 ( Pasimarannu, Pasilambena), Dapil 4 (Pasimasunggu, Takabonerate dan Pasimasunggu Timur) dan Dapil 5 (Bontoharu-Bontosikuyu).
4.Opsi 6 Dapil yaitu : Dapil 1 (Benteng), Dapil 2 (Bontomatene-Buki), Dapil 3 ( Bontomanai-Bontoharu) , Dapil 4 (Pasimarannu, Pasilambena), Dapil 5 (Pasimasunggu, Takabonerate dan Pasimasunggu Timur) dan Dapil 6 (Bontosikuyu).
Dari empat opsi Dapil tersebut terdapat perbedaan selisih nilai kursi tertinggi dan terendah. Opsi 3 Dapil Selisihnya hanya 201 penduduk, Opsi 4 Dapil 1.181 Penduduk, Opsi 5 Dapil 1.181 Penduduk, Opsi 6 Dapil 1.280. Sehingga menurut Sulfinas Indra, jika menganut pada prinsip kesetaraan Nilai Opsi 3 Dapil paling dekat dengan kesetaraan Nilai semua suara dibandingkan opsi lain.
Sulfinas juga menambahkan, keberadaan daerah pemilihan memang merupakan salah satu issu yang selalu menggairahkan dalam Pileg . Menurut Kartawidjaja dan Pramono (2007) daerah pemilihan dapat diartikan sebagai “wilayah kompetisi” bagi seluruh kontestan Pemilu untuk meraih suara. Dengan begitu pada akhirnya nanti setiap wakil rakyat yang duduk di parlemen memiliki basis daerah pemilihan dimana konstituen diwilayah itu diwakilinya. Besaran daerah pemilihan (district magnitude) atau jumlah kursi atau mandat yang disediakan untuk sebuah daerah pemilihan.
Sementara itu Surbakti (2013) menyatakan bahwa daerah pemilihan yang jelas akan memungkinkan warga negara yang berhak memilih dan terdaftar sebagai pemilih secara sah dihargai sebelum, saat, dan setelah memilih wakil mereka.
Penyusunan daerah pemilihan tidak dalam konteks untuk dilelang sehingga penawar tertinggi yang kemudian akan dipilih karena partai politik sarat dengan kepentingan masing-masing. Menurut IDEA (2002) praktik penetapan daerah pemilihan harus memperhatikan 3 prinsip universal yaitu : keterwakilan, kesetaraan kekuatan suara, serta timbal balik dan non diskriminasi.
Dalam perkembangan FGD yang dipandu langsung oleh Ketua KPU dan dihadiri Para Komisioner dan Ketua Bawaslu tersebut, kemudian mengerucut pandangan bahwa ternyata dari pelaksanaan beberapa Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar, makin banyak Dapil akan menguntungkan Partai Besar dan sebaliknya makin sedikit jumlah Dapil akan lebih memberikan ruang untuk partai kecil hingga menengah untuk dapat meraih Kursi di Legislatif.
Pemerhati Media Sosial, Abdul Halim Rimamba, pada kesempatan ini justru lebih ekstrim menegaskan bahwa Jika Opsi yang diajukan KPU Kepulauan Selayar ke KPU RI menempatkan Opsi 3 Dapil pada pilihan pertama maka jelas bahwa KPU Kepulauan Selayar masih memiliki Idealisme.
“Saya yakin Bapak Ibu Komisioner KPU ini adalah orang-orang Idealis, meskipun Demikian jika kemudian ternyata yang diusulkan menempatkan Opsi 5 Dapil pada pilihan Pertama, maka mohon maaf, kalau boleh saya katakan, bahkan saya yakin KPU berada dalam tekanan yang luar biasa dari Partai besar bahkan dari Penguasa” Tegas Rimamba. (Red)