Benteng – Partai Demokrat resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DR. H. Zainuddin, SH.MH (ZAS) untuk Pilkada Kepulauan Selayar 2020. Penyerahan rekomendasi yang sudah dalam bentuk Formulir B1-KWK Parpol tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat Jln. Jl. Proklamasi Pengangsaan, Kec. Menteng, Jakarta, hari ini Rabu 19/08.
Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Pasangan Bakal Calon ZAS yang sudah berada di Jakarta, setelah diundang untuk menghadiri acara penyerahan rekomendasi tersebut. Hal ini diungkapkan Bakal Calon Wakil Bupati Aji Sumarno, S.STP. MM kepada Selayarnews.
” Alhamdulillah, kami mendapatkan kepercayaan dari Partai Demokrat. Sebuah kebanggaan kami terima langsung dari Ketua Umum Bapak AHY. PKB juga telah menyerahkan rekomendasi kepada kami, Insya Allah beberapa Partai akan menyusul untuk bergabung mendukung ZAS dalam beberapa hari ke depan”, ungkap Aji Sumarno.
Ditanya tentang Jalur Perseorangan yang saat ini sudah memasuki rekapitulasi Dukungan perbaikan di tingkat kecamatan, ia mengungkapkan bahwa pada jalur perseorangan ia juga akan memenuhi syarat.
” Sejak dua hari Verifikasi faktual, saya sudah mendapatkan Laporan dari rekan-rekan tim bahwa jumlah yang MS sudah mendekati angka 2000, tapi tentu kita hormati mekanisme di KPU yang akan melakukan rekap Kabupaten pada Jumat mendatang, tapi Insya Allah lolos”. Lanjut Aji Sumarno.
Dihubungi terpisah, Komisioner Divisi Tehnis KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menjelaskan bahwa jika Bakal Pasangan Calon memiliki rekomendasi Jalur Perseorangan, serta memiliki dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Maka Bakal Calon bebas untuk memilih apakah akan maju melalui Partai atau melalui Jalur Perseorangan.
” Jadi Bakal Calon harus memilih apakah akan maju melalui Jalur Parpol atau melalui Jalur Perseorangan. Dulu memang ada konsekuensi bagi Bakal Calon yang maju lewat Perseorangan namun tidak digunakan, namun setelah muncul PKPU Nomor 1 Tahun 2020, itu sudah dibolehkan Bakal Calon yang menempuhJalur Perseorangan dapat juga memilih untuk maju melalui Jalur Partai ” Jelas Dewantara.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan tahapan Pilkada 2020, KPU sudah akan membuka pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang, selanjutnya akan melakukan verifikasi dan proses pencalonan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baru akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 23 September 2020.
Red