Selayarnews– Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini didasari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, pada 22 Juli 2022.
Kepala BKPSDM Selayar, Patta Amir meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan pendataan Pegawai Harian Lepas (PHL)/honorer, terkait administrasi berupa SK awal hingga SK akhir, slip gaji, dan berkas lainnya.
“Kita mengimbau para perangkat daerah untuk memasukkan data tenaga non ASN yang benar-benar mengabdi dan tanpa putus untuk menghindari dan mengantisipasi adanya tenaga atau SK siluman,” kata Patta Amir, Jumat (19/8/2022).
Menurut Patta Amir, pendataan pegawai non ASN bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN lingkup Pemkab Kepulauan Selayar.
“Sejauh ini baru pendataan untuk pemetaan, belum ada kejelasan terkait pengangkatan, kita tunggu saja kebijakan selanjutnya dari pusat. Sampai saat ini keuangan daerah belum mampu membiayai gaji jika tenaga Non ASN yang ada sekarang diangkat menjadi P3K,” jelasnya.
Kendati demikian, Patta Amir berharap permintaan data dari Kemenpan RB merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN di Selayar.
“Dengan adanya pendataan ini, kita berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat yang tidak merugikan tenaga honorer. Tentunya Pemkab akan terus berupaya memperjuangkan nasib para honorer kita di Selayar,” ujarnya.
Patta Amir juga meminta tenaga honorer/PHL tetap disiplin dan semangat dalam bertugas. Ia menyampaikan Pemkab Selayar akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasib honorer, khususnya yang masuk kategori II. (AJ)